SULUTZONE - Komitmen Pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut paling dinanti oleh tenaga honorer yang bertugas saat ini
Meskipun entah kapan tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PNS. Namun komitmen pengangkatan itu terus ditunjukkan oleh Pemerintah.
Terbaru, guna mendukung program pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebut. Terbaru Pemerintah melalui DPR-RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Baca Juga: Heboh Wacana Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Emang Bisa ??
Dimana dalam penjelasan <span;>pasal 131 A yang menjadi pasal tambahan UU ASN menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135 A RUU usulan DPR ini. Bunyinya adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Meskipun telah dijelaskan dalam RUU tersebut bahwa Pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer dari 15 Januari 2014 yang akan diangkat menjadi PNS. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer.
Baca Juga: Stevanus Michael Tamuntuan, Putra Minahasa Yang Kini Jabat Dirreskrimsus Polda Sulut
Yuk simak beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut :
1. Masa kerja yang paling lama
Non-ASN harus sudah bekerja selama sekurang-kurangnya terakumulasi selama tiga tahun.
2. Batasan usia pensiun
Ada dua kategori non-ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil tergantung usia berdasarkan ketentuan RUU ASN tentang batas usia pensiun.
Baca Juga: Perusahaan Nikel di Morowali Buka Lowongan Kerja Dari Lulusan SMA Hingga S1, Ini Persyaratannya
Dimana tenaga honorer kategori 1 harus berusia minimal 46 tahun dan harus berusia minimal 19 tahun.
Maksudanya pada 1 Januari 2006, usia minimal untuk kategori 2 adalah 19 tahun dan usia maksimal 46 tahun.
3. Bekerja di bidang fungsional
Kesehatan, Pendidikan pertanian, administrasi dan penelitian.
Baca Juga: Jabat Wakapolda Sulut, Ini Profil Singkat Jan Leonard De Fretes
4. Kelengkapan administrasi
Ijazah pendidikan terakhir, gaji, dan dokumen lainnya diperlukan untuk kelengkapan administrasi.
Artikel Terkait
Ingat Tanggal Lahirmu! Rezeki Pekerjaan Bisa Diketahui: Jadi Bos atau Bawahan: Kata Primbon Jawa
Di Hari Natal 2022, Bharada E Dapat Hadiah Khas Makanan Manado dari Sang Bunda
Ingat! Rezeki akan Terus Mengalir ke Pemilik Tanggal Lahir atau Weton ini, meski Harus Rasakan Sakit: Tibo Lor
Natal 2022, Kementerian Hukum dan HAM Beri Remisi Khusus (RK) Kepada 19 Ribu Napi
Penghalang Rezeki dan Pembawa Penyakit Aneh! Segera Jauhkan Benda-benda Ini Dari Rumah