Natal 2022, Kementerian Hukum dan HAM Beri Remisi Khusus (RK) Kepada 19 Ribu Napi

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Selasa, 27 Desember 2022 | 09:34 WIB
Natal 2022, Kementerian Hukum dan HAM Beri Remisi Khusus (RK) Kepada 19 Ribu Napi (PMJ News)
Natal 2022, Kementerian Hukum dan HAM Beri Remisi Khusus (RK) Kepada 19 Ribu Napi (PMJ News)

SULUTZONE - Pada Momen Natal 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) beri kado Natal bagi Narapidana (napi).

Kado Natal ini diberikan kepada puluhan ribu narapidana (napi) di berbagai provinsi di Indonesia.

Yaitu untuk 19 ribu narapidana (napi) beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Natal 2022.

Baca Juga: Loker di Perusahaan Nikel PT IMIP di Morowali, Lulusan SMA dan S1 Ayo Siapkan Berkasmu!

Remisi diberikan kepada narapidana (napi) yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.

Menurut Menteri Kemenkumham Yasona Laoly, remisi yang diberikan pada hari Natal ini menjadi pemicu untuk bersikap dan berperilaku baik.

"Serta senantiasa menaati tata tertib" kata Yasona Laoly, dilangsir dari Antara.

Baca Juga: Tingkat Kejujuran Bharada E Terungkap Dengan Dua Metode Ini, Liza; Melibatkan Keluarga Richard

Adapun manfaat remisi ini yaitu menghemat anggaran seberapa Rp7,2 miliar.

Memotivasi narapidana (napi) untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Dan mempercepat reintegrasi sosial narapidana (napi) kembali ke masyarakat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X