Terpopuler! Romo Magnis Suseno Singgung Budaya 'Laksanakan', Bharada E Dapat Diringankan?

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 27 Desember 2022 | 12:16 WIB
Soal Perintah Menembak yang Diterima Bharada E, Romo Magnis Suseno Ungkapkan hal ini  (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Soal Perintah Menembak yang Diterima Bharada E, Romo Magnis Suseno Ungkapkan hal ini (tangkapan layar YouTube Kompas TV)

SULUTZONE - Romo Magnis Suseno hadir membawa suasana baru di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

Romo Magnis Suseno hadir sebagai saksi ahli filsafat moral dalam persidangan terdakwa Bharada E. Senin, 26 Desember 2022 ddi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kehadiran Romo Magnis Suseno dalam persidangan yaitu sebagai saksi meringankan terhadap terdakwa Bharada E.

Baca Juga: Info Loker Untuk Lulusan SMA dan S1, Perusahaan Nikel PT IMIP di Morowali Butuh Karyawan Sejumlah Posisi

Suasana baru pun dibawa Romo Magnis Suseno dengan menyebut keputusan suara hati yang singkat serta budayalaksanakan’ mempengaruhi Bharada E saat menerima perintah menembak Brigadir J.

Awalnya Romo Magnis Suseno mengibaratkan ketika berada di sebuah tempat restoran dan melihat seseorang yang pergi. Saat itu melihat dompet yang tertinggal dan muncul suara hati yang berlawanan.

“Nah dalam situasi konkrit, misalnya saya di restoran dan ada orang lain duduk lalu dia pergi, saya melihat ketinggalan dompetnya. Di situ suara hati akan mengatakan apa, ‘puji Tuhan saya dapat duit’, atau dia merasa ‘wah ini bukan hak saya, mungkin saya masih bisa mengejar’, suara hati,” ujar Magnis. 

Baca Juga: Tingkat Kejujuran Bharada E Terungkap Dengan Dua Metode Ini, Liza; Melibatkan Keluarga Richard

Romo Magnis Suseno kemudian menghubungkan perumpamaan itu ke peristiwa penembakan di mana saat itu sang penerima perintah menembak tidak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah dari atasannya, serta budaya ‘laksanakan’ yang membuatnya sulit menolak perintah.

“Orang normal tahu membunuh orang lain tidak dapat dibenarkan. Itu di satu pihak. Di lain pihak, dia berhadapan dengan perintah tegas dalam budaya laksanakan. Maka suara hati itu, dan dia tidak punya waktu untuk duduk, apalagi untuk berunding dengan orang lain bagaimana sebaiknya di situ, (dia) tidak (mempunyai waktu),” papar Magnis.

“Tiga puluh detik, 1 menit, diputuskan langsung. Akibatnya mungkin mengancam dia juga. Di situ suara hati sering akan bingung. Bisa juga dia bertindak menurut suatu naluri. Misalnya naluri laksanakan perintah, itu ditanamkan di dalam dia tentu saja,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X