SULUTZONE - Suasana tegang berlangsung di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J pada Selasa 27 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu terjadi ketika Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan ahli hukum pidana, Elwi Danil soal pemahaman yang diterima seseorang saat menerima perintah dari atasannya.
Febri Diansyah memberikan pertanyaan kepada Elwi Danil yang hadir sebagai saksi meringankan soal kata Hajar yang menjadi kata tembak ketika peristiwa penembakan Brigadir J.
"Bagaimana jika ada kesalahpahaman atau misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan orang yang digerakkan atau orang dalam konteks tadi ada pelaku materiel ada aktor intelektual. Aktor intelektual ngomongnya A, tapi pelaku materiel menafsirkannya B. Bagaimana jika ada misinterpretasi atau kesalahpahaman siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Febri Diansyah.
Elwi Danil menjawab bahwa untuk hal seperti itu apabila yang menerima perintah melakukan hal yang melebihi perintah, maka dia yang semestinya bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," jawab Elwi.
Baca Juga: Terpopuler! Romo Magnis Suseno Singgung Budaya 'Laksanakan', Bharada E Dapat Diringankan?
Febri Diansyah kemudian memberi contoh adanya seseorang yang memberi perintah untuk ‘Hajar’, namun yang dilakukan ternyata yakni ‘tembak’.
“Kalau ilustrasi seperti itu, maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah hajar itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana,” ucap Elwi.
“Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu. Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata hajar itu. Sehingga, apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu,” tandas Elwi Danil. ***
Artikel Terkait
Ahli Psikologi Ungkap Kondisi Kejiwaan Bharada E Usai Tembak Brigadir J, Simak Penjelasannya
Tingkat Kejujuran Bharada E Terungkap Dengan Dua Metode Ini, Liza; Melibatkan Keluarga Richard
Loker di Perusahaan Nikel PT IMIP di Morowali, Lulusan SMA dan S1 Ayo Siapkan Berkasmu!
Info Loker Untuk Lulusan SMA dan S1, Perusahaan Nikel PT IMIP di Morowali Butuh Karyawan Sejumlah Posisi
Di Hari Natal 2022, Bharada E Dapat Hadiah Khas Makanan Manado dari Sang Bunda
Natal 2022, Kementerian Hukum dan HAM Beri Remisi Khusus (RK) Kepada 19 Ribu Napi
Terjawab Tenaga Honorer Ini Yang Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Tapi Ada Syaratnya, Yuk Simak
Terpopuler! Romo Magnis Suseno Singgung Budaya 'Laksanakan', Bharada E Dapat Diringankan?
Romo Magnis Suseno Sebut Ada 2 Unsur Yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E, Ferdy Sambo Semakin Terpojok
Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Berikut Syarat-Syaratnya untuk Diketahui!