Tegang! Kata 'Hajar' dan 'Tembak' Dikupas di Persidangan Pembunuhan Brigadir J

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 27 Desember 2022 | 20:28 WIB
Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Hadiri Sidang Ferdy Sambo (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Ahli Hukum Pidana Elwi Danil Hadiri Sidang Ferdy Sambo (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

SULUTZONE - Suasana tegang berlangsung di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J pada Selasa 27 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


Hal itu terjadi ketika Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan ahli hukum pidana, Elwi Danil soal pemahaman yang diterima seseorang saat menerima perintah dari atasannya.

 

Febri Diansyah memberikan pertanyaan kepada Elwi Danil yang hadir sebagai saksi meringankan soal kata Hajar yang menjadi kata tembak ketika peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Romo Magnis Suseno Sebut Ada 2 Unsur Yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E, Ferdy Sambo Semakin Terpojok

"Bagaimana jika ada kesalahpahaman atau misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan orang yang digerakkan atau orang dalam konteks tadi ada pelaku materiel ada aktor intelektual. Aktor intelektual ngomongnya A, tapi pelaku materiel menafsirkannya B. Bagaimana jika ada misinterpretasi atau kesalahpahaman siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Febri Diansyah.

Elwi Danil menjawab bahwa untuk hal seperti itu apabila yang menerima perintah melakukan hal yang melebihi perintah, maka dia yang semestinya bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," jawab Elwi.

Baca Juga: Terpopuler! Romo Magnis Suseno Singgung Budaya 'Laksanakan', Bharada E Dapat Diringankan?

Febri Diansyah kemudian memberi contoh adanya seseorang yang memberi perintah untuk ‘Hajar’, namun yang dilakukan ternyata yakni ‘tembak’.

“Kalau ilustrasi seperti itu, maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah hajar itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana,” ucap Elwi.

“Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu. Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata hajar itu. Sehingga, apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu,” tandas Elwi Danil. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X