Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Berikut Syarat-Syaratnya untuk Diketahui!

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Selasa, 27 Desember 2022 | 14:55 WIB
Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Berikut Syarat-Syaratnya untuk Diketahui! (Liza Savira)
Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PNS, Berikut Syarat-Syaratnya untuk Diketahui! (Liza Savira)

SULUTZONE - Kamu yang saat ini menjadi tenaga honorer, kabar baiknya bisa diangkat sebagai PNS.

Untuk diangkat sebagai PNS, ada syarat bagi tenaga honorer untuk dipenuhi.

tenaga honorer bakal diangkat sebagai PNS merupakan komitmen Pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut paling dinanti oleh tenaga honorer yang bertugas saat ini.

Baca Juga: Romo Magnis Suseno Sebut Ada 2 Unsur Yang Dapat Meringankan Hukuman Bharada E, Ferdy Sambo Semakin Terpojok

Meskipun entah kapan tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PNS. Namun komitmen pengangkatan itu terus ditunjukkan oleh Pemerintah.

Pemerintah melalui DPR-RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Dimana dalam penjelasan pasal 131 A yang menjadi pasal tambahan UU ASN menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus.

Baca Juga: Terjawab Tenaga Honorer Ini Yang Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Tapi Ada Syaratnya, Yuk Simak

Dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135 A RUU usulan DPR ini.

Bunyinya adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS.

Baca Juga: Ingat! Rezeki akan Terus Mengalir ke Pemilik Tanggal Lahir atau Weton ini, meski Harus Rasakan Sakit: Tibo Lor

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Meskipun telah dijelaskan dalam RUU tersebut bahwa Pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer dari 15 Januari 2014 yang akan diangkat menjadi PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Sulutzone.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X