Ahli Hukum Pidana Sebut Sosok Inilah Yang Paling Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir J, Bukan Ferdy Sambo

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 27 Desember 2022 | 22:46 WIB
Ahli Hukum Pidana dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menjadi saksi sidang di PN Jakarta Selatan.
Ahli Hukum Pidana dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menjadi saksi sidang di PN Jakarta Selatan.

SULUTZONE -  Ahli hukum pidana, Elwi Danil hadir di Persidangan perkara pembunuhan Brigadir J sebagai saksi meringankan terdakwa Ferdy Sambo.

Elwi Danil dalam persidangan menyebut bahwa yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan atau diperintahkan.

Ahli hukum pidana Elwi Danil mengungkapkan hak itu ketika Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertanya soal pemahaman yang diterima seseorang saat menerima perintah dari atasannya.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Kliennya Ferdy Sambo Hanya Berikan Perintah Hajar Bukan Tembak

"Bagaimana jika ada kesalahpahaman atau misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan orang yang digerakkan atau orang dalam konteks tadi ada pelaku materiel ada aktor intelektual. Aktor intelektual ngomongnya A, tapi pelaku materiel menafsirkannya B. Bagaimana jika ada misinterpretasi atau kesalahpahaman siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Febri Diansyah dalam persidangan di PN Jaksel. Selasa, 27 Desember 2022.

Menjawab pertanyaan Febri Diansyah, Elwi Danil mengatakan, untuk hal seperti itu apabila yang menerima perintah melakukan hal yang melebihi perintah, maka dia yang semestinya bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," jawab Elwi.

Baca Juga: Tegang! Kata 'Hajar' dan 'Tembak' Dikupas di Persidangan Pembunuhan Brigadir J

Febri kemudian memberi contoh adanya seseorang yang memberi perintah untuk ‘Hajar’, namun yang dilakukan ternyata yakni ‘tembak’.

“Kalau ilustrasi seperti itu, maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata Hajar itu. Apakah hajar itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana,” ucap Elwi.

 

“Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu. Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata Hajar itu. Sehingga, apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari Hajar itu,” tandas Elwi Danil. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X