Dukun dan Praktek Santet Bakal Diancam Penjara dan Denda Ratusan Juta.Simak Penjelasannya!

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Rabu, 28 Desember 2022 | 19:38 WIB
Tangkapan Layar (Sumber: Hukum_Online)
Tangkapan Layar (Sumber: Hukum_Online)

Sulutzone - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah mengatur ketentuan yang berpotensi menjerat dukun dan praktik santet.

KUHP baru yang berpotensi menjerat dukun dan praktek santet itu,dibuat untuk mencegah tindak pidana yang dapat merugikan materi dan nyawa orang banyak.

Di Indonesia praktek perdukunan dan santet sendiri, banyak dan sering terjadi. Imbasnya banyak yang dirugikan baik yang meminta jasa dukun maupun target dari santet itu sendiri.

Baca Juga: GANIS CANHUT di SP3! Rafik Mokoginta: Harusnya Ini Kabar Baik Untuk Kasus Saya, Selaku Penerima Arahan

Tangkapan Layar
Tangkapan Layar (Gambar: Hukum_Online)

Meskipun pada kenyataannya santet masih sulit untuk dibuktikan, namun faktanya banyak yang melaporkan menjadi korban dugaan perlakuan Ilmu santet.

Nah! dalam KUHP baru Dukun dan praktek santet sudah diatur dalam undang- undang.

Baca Juga: Lacak Balak Lokasi Pengambilan Kayu Rafik Mokoginta, Faktanya Bukan Dalam Kawasan Hutan Negara

Pelakunya bakal terjerat hukuman penjara dan denda.

Tangkapan Layar
Tangkapan Layar (Gambar : Hukum_Online)

Dilansir dari @Hukum_Online, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 252 KUHP baru, dukun berpotensi dipidana penjara maksimal 1 Tahun 6 Bulan atau denda maksimal kategori IV yakni, Rp.200 Juta Rupiah ditambah 1/3.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Hukum Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X