GANIS CANHUT di SP3! Rafik Mokoginta: Harusnya Ini Kabar Baik Untuk Kasus Saya, Selaku Penerima Arahan

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Rabu, 28 Desember 2022 | 12:03 WIB
Photo: Rafik Mokoginta
Photo: Rafik Mokoginta

Sulutzone - Beredar bukti Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap oknum petugas Ganis Canhut berinisial WT dalam perkara tindak pidana dibidang kehutanan.

SP3 terhadap oknum petugas Ganis Canhut dikeluarkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (GAKKUM) KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah 3 Manado.

Adapun Penghentian Penyidikan terhadap WT, diduga masih berkaitan dengan kasus yang menimpa Rafik Mokoginta, Terdakwa Melakukan Pengangkutan Kayu Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, UU No 18 Tahun 2013.

Baca Juga: Lacak Balak Lokasi Pengambilan Kayu Rafik Mokoginta, Faktanya Bukan Dalam Kawasan Hutan Negara

Dalam kasus tersebut Terdakwa Rafik Mokoginta di tahan oleh Tim patroli Gakkum pada saat menuju Kabupaten Tomohon  membawa kayu bersama mobil miliknya karena tidak memiliki SK-SHH-KO.

Sayangnya memiliki Bukti (PNBP) melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) lewat Aplikasi Simponi dan Nota angkutan Perusahaan berdasarkan arahan KPH 1 tidak membuat dirinya terlepas dari pemeriksaan petugas Gakkum KLHK.

Padahal menurut Terdakwa Rafik Mokoginta semua itu  Berdasarkan arahan petugas KPH Unit 1 Wilayah Bolmong-Bolmut, namun tak lepaskan dirinya dari status tersangka kemudian menjadi Terdakwa.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pengrusakan Hutan. Rafik Mokoginta Kantongi Bukti Pengelolaan Kayu Dalam APL, Kebun Milik Warga

"Tak ada kerugian negara jika sudah membayar PSDH-DR, demikian penyampaian Petugas KPH Unit 1 kepada saya,"kata Rafik.

Namun penetapan tersangka kemudian menjadi Terdakwa Rafik Mokoginta, mendapati angin segar paska dikeluarkannya SP3 terhadap Oknum Ganis Canhut WT yang sebelumnya juga ditetapkan tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Sulut berdasarkan keterangan dalam SP3 itu.

Meski kata Rafik dia baru mengetahui adanya SP3 tersebut, namun ia berharap semoga saja akan berdampak baik pada proses hukum yang tengah dijalaninya.

Baca Juga: Astaga! Warga Kotamobagu 'Serbu' Hotel Sutanraja Kotamobagu, Ternyata Gara-Gara ini

"Harusnya ini angin segar untuk kasus saya jalani, karena petugas KPH Unit 1  saja yang memandu saya agar tak terjerat hukum, akhirnya di beri SP3 setelah sempat jadi tersangka. Apalagi saya sebagai pengusaha kecil yang sudah beritikad baik melakukan pengurusan berdasarkan Arahan Tenaga tekhnis KPH 1, yang dipercaya oleh negara,"harapnya.

Hingga berita ini terbit, Sulutzone.com akan menghubungi lagi Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit 1 Bolmong-Bolmut, yang saat di hubungi Rabu 28 Desember 2022 siang belum berhasil di mintai keterangan tentang kebenaran beredarnya SP3 tersebut.




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X