Sulutzone - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok batangan.
Jokowi menegaskan bahwa tujuan pelarangan itu untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada sejumlah media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa 27 Desember 2022. Dilansir dari Unggahan Instagram KemensetnegRI.
Baca Juga: Dukun dan Praktek Santet Bakal Diancam Penjara dan Denda Ratusan Juta.Simak Penjelasannya!
Tak hanya Indonesia, bahkan kata Jokowi beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan.
Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
Rencana Pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan akan dimulai tahun 2023.
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.