Ini Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Begini Penjelasan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Kamis, 29 Desember 2022 | 13:58 WIB
 Ini Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Begini Penjelasan MenpanRB Abdullah Azwar Anas
Ini Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Begini Penjelasan MenpanRB Abdullah Azwar Anas

SULUTZONE - MenPAN RB pastikan tahun 2023 akan merekrut CPNS dan PPPK.

Tentunya ini kabar baik bagi kamu yang ingin menjadi CPNS dan PPPK di tahun 2023.

Khusus untuk seleksi CPNS tahun depan, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, pada Senin, 26 Desember 2022, menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu.

Baca Juga: Daftar CPNS, Wajib Urus SKCK, Ini Persyaratannya

Seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas

Hal ini sesuai Peraturan MenPAN RB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Abdullah Azwar Anas.

Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga: Kamu Bertanya, Kementrian Ini Buka Peluang Lulusan SMA di Penerimaan CPNS 2023

Menteri Abdullah Azwar Anas
meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” Abdullah Azwar Anas.

Menteri Abdullah Azwar menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu.

Baca Juga: Indra Bekti Alami Pecah Pembuluh Darah, Begini Kondisinya saat ini, Simak Selengkapnya

Seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” kata Abdullah Azwar Anas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: kemenpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X