SULUTZONE.COM - Seorang oknum guru agama diamankan Polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 7 Anak Dibawa Umur.
Oknum guru agama tersebut diketahui berinisial M, melakukan pencabulan terhadap 7 anak didiknya di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berinisial M itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca Juga: BERAKHIR! Berikut Jadwal Pembacaan Putusan Terhadap Ferdy Sambo dan Rizky Rizal
Kapolres Zain Dwi Nugroho menyampaikan bahwa pengamanan terhadap oknum guru berinial M tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.
Kapolres menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.
Menurut dia, tindak pencabulan ini terjadi pada rentang waktu bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain Dwi Nugroho seperti dilansir Sulutzone.com dari PMJ News.
Baca Juga: Jadwal Sidang Pembacaan Vonis Terhadap Ferdy Sambo
Lebih lanjut dirinya menuturkan, pelaku juga telah mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.***