SULUTZONE - Ferdy Sambo dan Rizky Rizal alias Bripka RR akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis Hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dan Rizky Rizal sudah mengagendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap keduanya.
Dengan begitu, proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan Rizky Rizal akan mencapai puncaknya dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Jadwal Sidang Pembacaan Vonis Terhadap Ferdy Sambo
"Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Wahyu Iman Santoso dilansir dari PMJ News
Sedangkan pembacaan putusan atau vonis terhadap Rizky Rizal akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Baca Juga: Tolak Pembelaan Bharada E, Jaksa Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Yang Diajukan
Vonis atau keputusan hukuman pidana dari majelis hakim nanti akan menentukan kesimpulan hukuman terhadap Ricky, apakah sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.***
Artikel Terkait
Ini Kawasan Terdampak Bencana Banjir Manado: Diantaranya Kombos dan Singkil
Berikut Peran 3 Tersangka Pembunuhan Berantai Yang Menewaskan 9 Orang di Tiga Lokasi
Agenda Duplik dan Replik, Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan 30 Januari hingga 3 Februari 2023
Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Sosok Ini Berperan Besar Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Beredar Narasi 23 Januari Cuti Bersama HUT Megawati Bukan Imlek, Benarkah? Cek Fakta Berikut
Ridwan Kamil Tancap Gas Usai Bergabung di Golkar, Siapkan Strategi Khusus
Ungkapan Jaksa Ketika Susun Tuntutan 12 Tahun Terhadap Bharada E, Hal Ini Yang Membuat JPU Dilema
Ini Alasan Jaksa Tolak Pledoi Bharada Richard Eliezer
Tolak Pembelaan Bharada E, Jaksa Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Yang Diajukan
Jadwal Sidang Pembacaan Vonis Terhadap Ferdy Sambo