SULUTZONE - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atas tanggapan nota pembelaan (pledoi) pihak Richard Eliezer alias Bharada E soal tuntutan 12 tahun penjara. Senin, 30 Januari 2023.
Saat membacakan replik, Jaksa menyebut pihaknya dilema ketika menyusun tuntutan terhadap Bharada E hingga berujung tuntutan 12 tahun penjara.
Jaksa mengatakan, dilema tersebut muncul karena Bharada merupakan pelaku dalam tindak pidana perkara pembunuhan yang juga turut membongkar kejahatan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Beredar Narasi 23 Januari Cuti Bersama HUT Megawati Bukan Imlek, Benarkah? Cek Fakta Berikut
“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain itu, jaksa menilai Bharada E selama persidangan juga memberikan keterangan yang membongkar skenario dari Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Meski begitu, jaksa mengatakan tidak bisa mengesampingkan peran dari Bharada E yang menjadi eksekutor dalam perkara tersebut.
“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.***
Artikel Terkait
Menkopolhukam Mahfud MD ke Richard Eliezer : Saya Berdoa Agar Kamu Mendapat Hukuman Ringan
Telak! JPU Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Simak Selengkapnya
Kerap Cari Alibi, Ini Tuntutan Hendra Kurniawan pada Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Mimpi jadi Kaya dari Judi Online? Kabareskrim: Seting Kekalahan Telah Diatur
Ini Kawasan Terdampak Bencana Banjir Manado: Diantaranya Kombos dan Singkil
Berikut Peran 3 Tersangka Pembunuhan Berantai Yang Menewaskan 9 Orang di Tiga Lokasi
Agenda Duplik dan Replik, Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan 30 Januari hingga 3 Februari 2023
Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Sosok Ini Berperan Besar Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Beredar Narasi 23 Januari Cuti Bersama HUT Megawati Bukan Imlek, Benarkah? Cek Fakta Berikut
Ridwan Kamil Tancap Gas Usai Bergabung di Golkar, Siapkan Strategi Khusus