Ungkapan Jaksa Ketika Susun Tuntutan 12 Tahun Terhadap Bharada E, Hal Ini Yang Membuat JPU Dilema

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:03 WIB
Jaksa dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E. (YouTube/KOMPASTV)
Jaksa dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E. (YouTube/KOMPASTV)

SULUTZONE -  Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atas tanggapan nota pembelaan (pledoi) pihak Richard Eliezer alias Bharada E soal tuntutan 12 tahun penjara. Senin, 30 Januari 2023.

Saat membacakan replik, Jaksa menyebut pihaknya dilema ketika menyusun tuntutan terhadap Bharada E hingga berujung tuntutan 12 tahun penjara.

Jaksa mengatakan, dilema tersebut muncul karena Bharada merupakan pelaku dalam tindak pidana perkara pembunuhan yang juga turut membongkar kejahatan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Beredar Narasi 23 Januari Cuti Bersama HUT Megawati Bukan Imlek, Benarkah? Cek Fakta Berikut

“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain itu, jaksa menilai Bharada E selama persidangan juga memberikan keterangan yang membongkar skenario dari Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Meski begitu, jaksa mengatakan tidak bisa mengesampingkan peran dari Bharada E yang menjadi eksekutor dalam perkara tersebut.

“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X