SULUTZONE - Hendra Kurniawan kembali dihadirkan di persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut JPU, Hendra Kurniawan dalam persidangan kerap mencari alibi atas kasus Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan hadir di persidangan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.
Baca Juga: Telak! JPU Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Simak Selengkapnya
Terdakwa Hendra Kurniawan dijatuhi tuntutan hukuman pidana 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas keterlibatannya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tuntutannya, Jaksa memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari tuntutan, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hak yang memberatkan yakni Jaksa menganggap, selama jalannya persidangan Hendra kerap mencari alibi atas perbuatannya.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD ke Richard Eliezer : Saya Berdoa Agar Kamu Mendapat Hukuman Ringan
“Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27 Januari 2023.
Selain itu, jaksa menuturkan hal lain yang memberatkan tuntutan Hendra yaitu dirinya sebagai perwira Polri selama puluhan tahun semestinya memahami peristiwa tindak pidana.
Namun, dikatakan jaksa, Hendra justru ikut pada tindakan yang tidak sesuai perundang-undangan.
Baca Juga: Indra Bekti Pulang, ini Kata Cipta Nurcahyo
“Bukan malah ikut pada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Hendra yakni ia disebut telah bertugas di Polri sejak lama dan punya prestasi hingga diangkat untuk menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Mengalami Fitnah Keji, PC: Menahan Perih Cemooh dan Caci Maki
Pembunuhan Berantai! Gara-Gara ini satu TKW Selamat dari Serial Killer
Pledoi Putri Candrawathi : Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami
Sangsi Administratif Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Yang Salah, Diatur Dalam Pemen LHK No.8 Tahun 2021
Cerita Areis Aminnulla Ungkap Peredaran Sabu 1.278 Ton di Samudra Hindia, Bikin Merinding
Begini Modus Pelaku Pembunuh Berantai Mencari Keuntungan dari Korban: Didominasi TKW
Pledoi Bharada E : Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun?
Mahfud MD ke Bharada E : Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
Menkopolhukam Mahfud MD ke Richard Eliezer : Saya Berdoa Agar Kamu Mendapat Hukuman Ringan
Telak! JPU Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Simak Selengkapnya