Kerap Cari Alibi, Ini Tuntutan Hendra Kurniawan pada Persidangan Pembunuhan Brigadir J

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:52 WIB
Kerap Cari Alibi, Ini Tuntutan Hendra Kurniawan pada Persidangan Pembunuhan Brigadir J (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kerap Cari Alibi, Ini Tuntutan Hendra Kurniawan pada Persidangan Pembunuhan Brigadir J (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

SULUTZONE - Hendra Kurniawan kembali dihadirkan di persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut JPU, Hendra Kurniawan dalam persidangan kerap mencari alibi atas kasus Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan hadir di persidangan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.

Baca Juga: Telak! JPU Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Simak Selengkapnya

Terdakwa Hendra Kurniawan dijatuhi tuntutan hukuman pidana 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas keterlibatannya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntutannya, Jaksa memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari tuntutan, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hak yang memberatkan yakni Jaksa menganggap, selama jalannya persidangan Hendra kerap mencari alibi atas perbuatannya.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD ke Richard Eliezer : Saya Berdoa Agar Kamu Mendapat Hukuman Ringan

“Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27 Januari 2023.

Selain itu, jaksa menuturkan hal lain yang memberatkan tuntutan Hendra yaitu dirinya sebagai perwira Polri selama puluhan tahun semestinya memahami peristiwa tindak pidana.

Namun, dikatakan jaksa, Hendra justru ikut pada tindakan yang tidak sesuai perundang-undangan.

Baca Juga: Indra Bekti Pulang, ini Kata Cipta Nurcahyo

“Bukan malah ikut pada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Hendra yakni ia disebut telah bertugas di Polri sejak lama dan punya prestasi hingga diangkat untuk menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X