SULUTZONE - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi atau Nota Pembelaan Ferdy Sambo.
Bukan tanpa alasan, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh Nota Pembelaan Ferdy Sambo karena menurut JPU pledoi suami Putri Candrawathi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan dari JPU.
Hal itu disampaikan jaksa dalam Replik (tanggapan) atas pleidoi yang dibacakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD ke Richard Eliezer : Saya Berdoa Agar Kamu Mendapat Hukuman Ringan
“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa di PN Jaksel. Jumat, 27 Januari 2023.
Oleh karenanya, tim dari JPU meminta kepada majelis untuk mengesampingkan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Sehingga jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan meminta untuk tetap menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Mahfud MD ke Bharada E : Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo dan 'Pembelaan Sia-Sia'
Putri Candrawathi Mengalami Fitnah Keji, PC: Menahan Perih Cemooh dan Caci Maki
Pembunuhan Berantai! Gara-Gara ini satu TKW Selamat dari Serial Killer
Pledoi Putri Candrawathi : Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami
Sangsi Administratif Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Yang Salah, Diatur Dalam Pemen LHK No.8 Tahun 2021
Cerita Areis Aminnulla Ungkap Peredaran Sabu 1.278 Ton di Samudra Hindia, Bikin Merinding
Begini Modus Pelaku Pembunuh Berantai Mencari Keuntungan dari Korban: Didominasi TKW
Pledoi Bharada E : Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun?
Mahfud MD ke Bharada E : Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
Menkopolhukam Mahfud MD ke Richard Eliezer : Saya Berdoa Agar Kamu Mendapat Hukuman Ringan