Ini Alasan Jaksa Tolak Pledoi Bharada Richard Eliezer

photo author
Atmajaya Rachman, Sulut Zone
- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:46 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadie J, Richard Eliezer (Bharada E) yang ditolak Pledoinya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadie J, Richard Eliezer (Bharada E) yang ditolak Pledoinya oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023 

Jaksa pun menyebut penasihat hukum Richard Eliezer keliru menafsirkan perbuatan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat tersebut. 

"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis," sebut Jaksa. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Tancap Gas Usai Bergabung di Golkar, Siapkan Strategi Khusus 

Jaksa pun meyakini bahwa Bharada E terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bukan karena ketakutan dari Fredy Sambo. Melainkan bersikap loyalitas sebagai bawahan kepada atasan.

"“Karena Richard Eliezer dalam hal ini bukan terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo,” jelas Jaksa.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Sosok Ini Berperan Besar Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tentunya hal itu menurut Jaksa tidak dapat dibenarkan. Karena dinilai Bharada E tidak bisa melawan perintah dari atasan untuk bertindak melawan hukum.

“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” ungkap JPU. 

Baca Juga: Cerita Areis Aminnulla Ungkap Peredaran Sabu 1.278 Ton di Samudra Hindia, Bikin Merinding

Diketahui sebelumnya, dalam persidangan sebelumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atmajaya Rachman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X