Tolak Pembelaan Bharada E, Jaksa Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Yang Diajukan

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:43 WIB
JPU minta Majelis Hakim menolak pledoi Bharada E (Dok. Pmj/fajar)
JPU minta Majelis Hakim menolak pledoi Bharada E (Dok. Pmj/fajar)

SULUTZONE - Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E diminta agar di tolak oleh Majelis Hakim.

Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan Replik (tanggapan) atas Nota Pembelaan atau pledoi Bharada E melalui penasihat hukumnya. Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa

Baca Juga: Ungkapan Jaksa Ketika Susun Tuntutan 12 Tahun Terhadap Bharada E, Hal Ini Yang Membuat JPU Dilema

Selain itu, Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X