SULUTZONE - Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E diminta agar di tolak oleh Majelis Hakim.
Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan Replik (tanggapan) atas Nota Pembelaan atau pledoi Bharada E melalui penasihat hukumnya. Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa
Baca Juga: Ungkapan Jaksa Ketika Susun Tuntutan 12 Tahun Terhadap Bharada E, Hal Ini Yang Membuat JPU Dilema
Selain itu, Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Telak! JPU Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo, Simak Selengkapnya
Kerap Cari Alibi, Ini Tuntutan Hendra Kurniawan pada Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Mimpi jadi Kaya dari Judi Online? Kabareskrim: Seting Kekalahan Telah Diatur
Ini Kawasan Terdampak Bencana Banjir Manado: Diantaranya Kombos dan Singkil
Berikut Peran 3 Tersangka Pembunuhan Berantai Yang Menewaskan 9 Orang di Tiga Lokasi
Agenda Duplik dan Replik, Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan 30 Januari hingga 3 Februari 2023
Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Sosok Ini Berperan Besar Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Beredar Narasi 23 Januari Cuti Bersama HUT Megawati Bukan Imlek, Benarkah? Cek Fakta Berikut
Ridwan Kamil Tancap Gas Usai Bergabung di Golkar, Siapkan Strategi Khusus
Ungkapan Jaksa Ketika Susun Tuntutan 12 Tahun Terhadap Bharada E, Hal Ini Yang Membuat JPU Dilema