Baca Juga: Selamat! Soal Bansos di Tahun 2023, Presiden Jokowi Katakan Hal Ini
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid 19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Instruksi Menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.
"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid 19 yang signifikan," tulis Inmendagri.***
Artikel Terkait
Delapan Hari Operasi Lilin Samrat, Polres Bolmut Catat 5 Kecelakaan, 3 Korban Meninggal Dunia
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Polri Angkat Bicara
Selamat! Soal Bansos di Tahun 2023, Presiden Jokowi Katakan Hal Ini
Jangan Sepele! Simak 5 Tanda-tanda Awal Stroke Pada Wanita
Liburan Akhir Tahun! Nikmati Wisata Sabulan Sipatungan di Samosir
Rekomendasi Wisata Awal Tahun 2023, Hutan Pinus Batur di Bali
Selang Sehari saja! Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Alasan FS
Mengenal Romo Magnis Suseno, Sosok Saksi Ahli Filsafat Moral di Persidangan Bharada E
Lirik Lagu Viral, Forever and For Always, oleh Shania Twain
Lebih Dekat dengan Ratna Sari Dewi Soekarno, Ini Nama Aslinya Sebelum Menikah dengan Bung Karno