Benarkah PPKM Masa Pandemi Covid 19 Resmi Dihentikan, Cek Faktanya Disini

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 01:35 WIB
Benarkah PPKM Masa Pandemi Covid 19 Resmi Dihentikan, Cek Faktanya Disini
Benarkah PPKM Masa Pandemi Covid 19 Resmi Dihentikan, Cek Faktanya Disini

Baca Juga: Selamat! Soal Bansos di Tahun 2023, Presiden Jokowi Katakan Hal Ini

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid 19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Instruksi Menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.

"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid 19 yang signifikan," tulis Inmendagri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X