SULUTZONE - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo digugat oleh Ferdy sambo atas perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengajukan empat poin permohonan, di mana salah satunya soal biaya perkara yang timbul terkait perkara yang dijalaninya.
Baca Juga: Gawat! Satu-satunya Barang Bukti Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Laptop Patah 15 Bagian
Gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo berlawanan dan tidak konsisten dengan pernyataannya pada bulan Agustus lalu yang menyatakan siap menjalani proses hukum yang dijalani serta siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya mohon permintaan maaf dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ucap Sambo kala itu.
”Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," sambung keterangannya itu.
Baca Juga: Menilik Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia Sepanjang Tahun 2022
Menanggapi hal tersebut, Polri memberikan tanggapan terkait adanya gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Humas Polri, Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak kepolisian menghargai langkah hukum lantaran gugatan seperti itu merupakan haknya sebagai warga negara.
“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi dalam keterangannya dikutip Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Albert Aries Sebut Hasil Tes Poligraf Belum Update
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Ini Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Begini Penjelasan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas
Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, MenPAN RB: Fokus Pelayanan Dasar: Guru dan Tenaga Kesehatan
Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Albert Aries Sebut Hasil Tes Poligraf Belum Update
Loker PPPK Tenaga Teknis di KemenPAN RB, Ini Formasi dan Syarat-Syaratnya
Bukan Main! Jaksa Ungkap Hal Baru Soal Peristiwa di Magelang, Ferdy Sambo Tenyata Hanya Ilusi?
Honorer Dengan Kategori Ini Wajib Tahu! Inilah Syarat Yang Wajib Dipenuhi Agar Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes
Menilik Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia Sepanjang Tahun 2022
Gawat! Satu-satunya Barang Bukti Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Laptop Patah 15 Bagian
Ternyata Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat PNS, Ada Batasan Usia, Berikut Penjelasannya
Delapan Hari Operasi Lilin Samrat, Polres Bolmut Catat 5 Kecelakaan, 3 Korban Meninggal Dunia