Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Polri Angkat Bicara

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Jumat, 30 Desember 2022 | 11:52 WIB
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Foto Kolase Intagram/@listyosigitprabowo dan @jokowi)
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Foto Kolase Intagram/@listyosigitprabowo dan @jokowi)

SULUTZONE - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo digugat oleh Ferdy sambo atas perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengajukan empat poin permohonan, di mana salah satunya soal biaya perkara yang timbul terkait perkara yang dijalaninya.

Baca Juga: Gawat! Satu-satunya Barang Bukti Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Laptop Patah 15 Bagian

Gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo berlawanan dan tidak konsisten dengan pernyataannya pada bulan Agustus lalu yang menyatakan siap menjalani proses hukum yang dijalani serta siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya mohon permintaan maaf dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ucap Sambo kala itu.

”Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," sambung keterangannya itu.

Baca Juga: Menilik Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia Sepanjang Tahun 2022

Menanggapi hal tersebut, Polri memberikan tanggapan terkait adanya gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Humas Polri, Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak kepolisian menghargai langkah hukum lantaran gugatan seperti itu merupakan haknya sebagai warga negara.

“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi dalam keterangannya dikutip Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Albert Aries Sebut Hasil Tes Poligraf Belum Update

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X