Gawat! Satu-satunya Barang Bukti Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Laptop Patah 15 Bagian

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Kamis, 29 Desember 2022 | 21:17 WIB
Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto mengungkapkan laptop yang menyimpan rekaman CCTV patah 15 bagian (Foto: PMJ News/tangkapan layar YouTube Inews)
Ahli Digital Forensik, Heri Priyanto mengungkapkan laptop yang menyimpan rekaman CCTV patah 15 bagian (Foto: PMJ News/tangkapan layar YouTube Inews)

SULUTZONE - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut, sejumlah saksi ahli pun didatangkan untuk membuat terang perkara itu.


Kali ini pada Kamis 29 Desember 2022, persidangan kembali menghadirkan saks Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Heri Priyanto.


Heri Priyanto hadir dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Honorer Dengan Kategori Ini Wajib Tahu! Inilah Syarat Yang Wajib Dipenuhi Agar Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes


Dalam kesempatan itu, Heri Priyanto mengungkapkan bahwa laptop merek Microsoft Survice yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah rusak dan patah menjadi belasan bagian.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Heri Priyanto terkait pemeriksaan barang bukti laptop Microsoft Surface.

Menjawab hal itu, Heri Priyanto mengatakan bahwa laptop yang menyimpan rekaman CCTV kasus pembunuhan Brigadir J itu sudah rusak dan patah menjadi 15 bagian.

“barang bukti diterima tanggal 25 Agustus. Dari hasil pemeriksaan kami, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, barang bukti telah terurai, atau sebagian retak, patah dan retak menjadi 15 bagian,” ujar Heri

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Albert Aries Sebut Hasil Tes Poligraf Belum Update


Selanjutnya, Heri Priyanto menjelaskan bahwa bagian VCD maupun mesin utama mainboardnya patah atau terpisah menjadi tiga bagian, sehingga komponen utamanya sudah tidak bisa terkoneksi dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barang bukti ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi, atau seluruh bagian sudah patah,” jelas Heri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X