SULUTZONE - Pemerintah memastikan akan memprioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari bidang tenaga kesehatan, pendidikan, penyuluh pertanian, perikanan, pertanian dan bidang teknologi.
Selain itu, prioritas Pemerintah itu berlaku bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja. Dan hal tersebut telah tertuang dalam RUU ASN.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Diputus Bebas
Dimana dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN tersebut menyebut tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus akan diangkat langsung berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan mulai tanggal 15 Januari 2014.
Baca Juga: Hillary Brigita Lasut Curhat di Medsos Soal Intoleransi
Adapun persyaratan usia pengangkatan tenaga honorer tersebut terhitung mulai 1 Januari 2006. Dimana, dalam pengangkatan tenaga honorer berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun untuk diangkat menjadi PNS.
Sehingga jika RUU disahkan maka tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi harus diangkat menjadi PNS.
Artikel Terkait
Menilik Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia Sepanjang Tahun 2022
Tega Sekali! Beredar Video Mantan Pacar Fajar Sadboy Gorontalo, Ain: 'Tidak Usah ba Galau, Kita So te Mau'
Gawat! Satu-satunya Barang Bukti Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Laptop Patah 15 Bagian
Ria Ricis Unggah Video Bersama Fajar Sadboy di TikTok: 'FYP Sampai Mantan Fajar gak ya': ini Link Videonya!
Rezeki Lancar Jaya! Inilah Keistimewaan Weton Jumat Wage dan Jumat Kliwon Yang Disayangi Khodam Nyi Roro Kidul