SULUTZONE - Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022).
"Menimbang perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan," ujar Hakim.
Mendengar hal tersebut. Nikita Mirzani pun menangis histeris dan bersujud diruang sidang.
Baca Juga: Indra Bekti Alami Pecah Pembuluh Darah, Begini Kondisinya saat ini, Simak Selengkapnya
Diketahui, putusan bebas Nikita Mirzani itu dilakukan oleh Majelis Hakim akibat saksi Mahendra Dito yang tak kunjung datang selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Daftar CPNS, Wajib Urus SKCK, Ini Persyaratannya
Dalam bacaannya, Majelis Hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim.
Artikel Terkait
Tips Memperbaiki Kesehatan Mental, Sebagai Resolusi 2023
Masyarakat 'Silahkan Rayakan Tahun Baru 2023'
Anggota TNI-Polri Yang meninggal di Papua Selama Tahun 2022
Disayangi Khodam Nyi Roro Kidul, Inilah 4 Weton Yang Menampung Rezeki Seluar Laut Selatan
Tanggal Lahir Paling Dahsyat! Kata Primbon Jawa: Orang Bisa Terpikat dan Simpati meski tanpa Susuk