JAKARTA, SULUTZONE.COM – Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, kembali memberikan pernyataan kontroversial terkait hasil penelitiannya terhadap ijazah dan foto masa muda Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku menggunakan metode perhitungan matematika kedokteran untuk membandingkan fisik mantan Presiden tersebut.
Dalam siaran podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis (8/1/2026), Dokter Tifa menjelaskan bahwa latar belakangnya sebagai ahli epidemiologi mendasari cara pandangnya yang berbasis data angka.
“Basic saya kan epidemiologist, itu matematikanya kedokteran. Jadi, tugas mengukur prediksi, ketepatan diagnosis, dan sebagainya itu menggunakan matematika. Apapun itu saya lihat sebagai bilangan matematika,” ujar Dokter Tifa.
Gunakan 17 Variabel Asimetri Wajah
Dokter Tifa membeberkan bahwa dirinya tidak sekadar melihat foto secara visual, melainkan menggunakan rumus untuk menghitung komparasi antara satu foto dengan foto lainnya.
Ia meneliti struktur anatomi wajah seperti bentuk dagu, lebar rahang, lipatan mata, kedalaman mata, hingga panjang hidung.
“Asimetri wajah itu ada 17 variabel yang kemudian saya ekstrapolasikan dalam hitungan matematika. Rumusnya sudah terkunci,” ungkapnya.
Hasil Komparasi: 'Mereka Orang yang Berbeda'
Objek yang diteliti adalah perbandingan antara foto Jokowi saat masih muda (berkacamata, berkumis, dan bibir agak tebal) dengan foto versi lainnya. Berdasarkan klaim perhitungannya, Dokter Tifa menyebut hasilnya menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan.
“Saya hitung dengan 17 variabel, ternyata hasil similarity-nya (kemiripan) hanya 1 persen. Perbedaan antara kedua kelompok foto itu 99,7 persen. Itu orang yang berbeda,” tegas Dokter Tifa.
Ia menambahkan bahwa tingkat kemiripan yang hanya mencapai 0,1 persen tersebut sudah tidak bisa diperdebatkan lagi secara sains. “Matematika itu ilmu pasti, sains itu berpangkal dan berujung pada matematika,” tandasnya.
Terjerat Kasus Hukum
Pernyataan-pernyataan Dokter Tifa di media sosial dan televisi inilah yang kemudian menyeretnya ke ranah hukum. Ia mengaku dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan terkait penelitian ijazah tersebut.
Untuk diketahui, polemik tudingan ijazah palsu ini tidak hanya menyeret Dokter Tifa. Nama lain seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar juga ikut terlibat. Sejak 7 November 2025, ketiganya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***
Artikel Terkait
Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah: Bupati Talaud Welly Titah Beri Bantuan Pemulihan Pasca Banjir di Dua Desa
Review Film Suka Duka Tawa: Kejujuran Pahit di Balik Tawa, Sebuah Katarsis Keluarga Broken Home
Pemdes Adalah Etalase Pemkab Minahasa: Polemik Pergantian Pala di Pineleng Satu Jadi Pelajaran
Sejarah Baru! LISA BLACKPINK Jadi Idol K-Pop Pertama yang Jadi Presenter di Golden Globes 2026
Operasi Pencarian Diperpanjang! Pendaki Magelang Syafiq Ridhan Ali Razan Masih Hilang di Gunung Slamet
Gerindra Hormati Perubahan Sikap Demokrat Terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD
Babinsa Miangas Talaud 'Prajurit Kopra': Turun Tangan Bantu Warga Olah Kelapa, Jalin Semangat Ekonomi Lokal
Mahfud MD Siap Pasang Badan! Sebut Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Usai Roasting Wapres Gibran
Heboh! Podcast Ahok dan Denny Sumargo Sempat Hilang, Ternyata Bahas Aturan Pilkada hingga Keberanian Pandji Pragiwaksono
'Kami Bukan Orang Malas!' Curhat Pilu Kepala Desa di Aceh Tengah ke Ustadz Salim A. Fillah Viral di Medsos