Pemdes Adalah Etalase Pemkab Minahasa: Polemik Pergantian Pala di Pineleng Satu Jadi Pelajaran

photo author
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:51 WIB
Ilustrasi Rapat Kecamatan (Dok. Istimewa)
Ilustrasi Rapat Kecamatan (Dok. Istimewa)

MINAHASA, sulutzone.com — Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus etalase bagi wajah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Namun, integritas etalase tersebut kini tengah diuji menyusul polemik pergantian perangkat desa di Desa Pineleng Satu yang dinilai mengabaikan etika birokrasi dan aturan hukum.

Baca Juga: Tanpa Pemberitahuan! Pergantian Pala Jaga 5 di Pineleng Satu Tuai Kontroversi, Warganet Heboh

Kegaduhan bermula saat Filly Sumolang, mantan Kepala Jaga (Pala) Lingkungan 5 Desa Pineleng Satu, mengungkapkan kekecewaannya di media sosial.

Filly mengaku dicopot dari jabatannya secara mendadak tanpa ada pemberitahuan resmi sebelumnya.

"Saya tidak diberitahukan ada pergantian, dan itu sudah heboh di masyarakat kalau sudah ada Pala yang baru," ungkap Filly. Saat ia mencoba mengklarifikasi hal tersebut kepada Hukum Tua Pineleng Satu, Reyner Rampengan (sebelumnya ditulis Agustinus), ia hanya menerima jawaban singkat melalui WhatsApp bahwa SK Pemberitahuan akan segera dikeluarkan.

Sontak, unggahan Filly memicu reaksi keras warganet.

Akun Feybi Fransiska Arnold menyoroti masalah etika kepemimpinan dengan berkomentar, "Nd gila tu JABATAN tu dia mar tu ETIKA kwa pake Sadiki" (Tidak gila jabatan, tapi tolong gunakan etika sedikit).

Baca Juga: Tanpa Pemberitahuan! Pergantian Pala Jaga 5 di Pineleng Satu Tuai Kontroversi, Warganet Heboh

Merespons kegaduhan yang viral di media sosial tersebut, Camat Pineleng, Drs. Jonly H.S Wua, MM, mengambil tindakan tegas. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan di Double C Garden, Desa Lotta, Jumat (09/01/2026), Jonly menegaskan bahwa pergantian tersebut cacat prosedur.

"Saya telah menegur secara forum kepada Hukum Tua Pineleng Satu. Pergantian tidak boleh dilakukan sepihak. Harus ada koordinasi dengan BPD dan yang paling penting harus disetujui oleh Camat," tegas Jonly di hadapan para Hukum Tua se-Kecamatan Pineleng.

Camat Jonly secara resmi menyatakan bahwa pergantian Kepala Jaga V di Pineleng Satu tidak sah.

"Karena tidak sesuai aturan, maka atas nama Pemerintah Kecamatan Pineleng, saya tegaskan Kepala Jaga V masih tetap dijabat oleh pejabat sebelumnya," tambahnya.

Peringatan untuk Seluruh Hukum Tua

Camat mengingatkan bahwa sebagai etalase pemerintah daerah, Pemerintah Desa (Pemdes) harus memberikan contoh kepatuhan terhadap regulasi. Pergantian perangkat desa memiliki mekanisme yang diatur secara ketat, mulai dari batasan usia hingga evaluasi kinerja yang transparan, bukan didasarkan pada keputusan subjektif.

"Saya berharap semua Hukum Tua memahami aturan. Kalau belum jelas, silakan datang ke kantor Kecamatan. Jangan asal main ganti yang akhirnya menimbulkan kegaduhan antara pemerintah desa dan masyarakat," pungkas Jonly.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat desa di Minahasa bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan dasar etika dan supremasi hukum, demi menjaga citra baik Pemerintah Kabupaten di mata masyarakat.

***/berbagai sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X