Sidang Korupsi Incinerator Manado: Penasihat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan, Sebut Alat Bukan Fiktif

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 9 Januari 2026 | 23:24 WIB
Ilustrasi sidang (Dok. Sulutzone.com / AI)
Ilustrasi sidang (Dok. Sulutzone.com / AI)

MANADO, SULUTZONE.COM – Sidang dugaan korupsi pengadaan mesin penghancur sampah (incinerator) di Kota Manado kembali bergulir dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Camat Pineleng Tegaskan Pergantian Perangkat Desa di Pineleng Satu Tidak Sah: Harus Ikut Aturan!

​Penasihat hukum terdakwa, Ronald Aror, menegaskan bahwa selama persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan kliennya menerima uang atau menginisiasi proyek tersebut secara ilegal.

​Sederet nama pejabat teras hingga mantan pimpinan Kota Manado telah memberikan kesaksian, mulai dari Hendrik Waroka, Julises Oehlers, Zainal Abidin, mantan Sekkot Micler Lakat, hingga mantan Wali Kota GS Vicky Lumentut.

​"Faktanya, tidak ada saksi yang menyebutkan terdakwa menerima uang atau menginisiasi pengadaan ini. Memang ada pertemuan di Jakarta atas panggilan Wali Kota, di mana dilakukan pengenalan antara Vicky Lumentut dengan penyedia mesin, yakni Corry dan Prabowo. Namun itu murni urusan pekerjaan," jelas PH dalam nota pembelaannya.

Baca Juga: Gubernur Yulius Selvanus Lepas Bantuan Gelombang Ke-4, Fokus Evakuasi Medis dan Logistik Warga Siau

​Terkait kondisi incinerator yang saat ini tidak berfungsi, tim hukum membantah dalil JPU yang menyebut alat tersebut fiktif atau hasil rekayasa. Berdasarkan kesaksian penyedia di persidangan, mesin dengan spesifikasi serupa telah sukses digunakan di daerah lain seperti Yogyakarta dan Bali, bahkan sebelumnya sudah pernah digunakan di Manado.

​"Alat ini bukan barang eksperimental atau cacat bawaan. Penyebab utama alat tidak lagi berfungsi adalah karena pemerintah daerah tidak lagi menganggarkan biaya operasional dan pemeliharaan. Jadi, bukan karena gagal secara teknis sejak awal," tegas Ronald.

Baca Juga: Berhasil Menuai Apresiasi Komunitas Parenting, Film Suka Duka Tawa Tayang Perdana Hari Ini

​Mengenai prosedur pengadaan yang dipermasalahkan, PH menjelaskan bahwa langkah Penunjukan Langsung (PL) diambil karena Manado saat itu dalam status darurat sampah. Setelah mengalami dua kali gagal tender, keputusan PL diambil melalui rapat resmi bersama Wali Kota dan Sekdakota yang disertai kajian hukum serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Manado.

Tuntut Bebas: "Tidak Ada Kerugian Negara"

​Menutup nota pembelaannya, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk:

  1. ​Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
  2. ​Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak).
  3. ​Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.
  4. ​Atau, jika hakim berpendapat lain secara formil, memohon agar dilepaskan dari tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging) atau dikenakan denda teringan karena diklaim tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Agenda Putusan

Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) pada Senin, 12 Januari 2026 mendatang. Kasus ini pun menjadi sorotan publik mengingat melibatkan proyek strategis penanganan sampah di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X