sulutzone.com — Tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil mengamankan dua remaja terduga pelaku pencurian barang elektronik dan uang tunai mata uang asing di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Kedua pelaku berinisial RB (18) dan NM (15) dibekuk pada Sabtu (30/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.45 WITA di kediaman milik korban berinisial SJS di Kelurahan Winangun Satu Lingkungan IV.
Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, para pelaku membawa kabur barang-barang berharga berupa satu unit iPhone, satu unit iPad, modem/router, serta uang tunai dalam beberapa mata uang asing. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp19 juta.
"Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku. Setelah informasi diperoleh, tim bergerak dan berhasil mengamankan mereka beserta sejumlah barang bukti," terang Kapolsek Malalayang Kompol Jusman Mori.
Penangkapan di Wanea dan Penyitaan Barang Bukti
Hasil penyelidikan cepat mengarahkan Tim Opsnal Polsek Malalayang ke lokasi persembunyian pelaku di Kelurahan Pakoa Lingkungan V, Kecamatan Wanea. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan meringkus kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selain mengamankan barang-barang hasil curian milik korban, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi.
Ringkasan Kasus Pencurian di Winangun Satu
| Parameter Peristiwa | Detail Kasus |
| Lokasi Kejadian | Kelurahan Winangun Satu Lingkungan IV, Malalayang, Manado |
| Waktu Kejadian | Sabtu, 29 Agustus 2026 (Pukul 16.45 WITA) |
| Identitas Terduga Pelaku | RB (18) dan NM (15) |
| Lokasi Penangkapan | Kelurahan Pakoa Lingkungan V, Kecamatan Wanea |
| Modus Operandi | Merusak jendela rumah korban |
| Barang Bukti Disita | iPhone, iPad, modem, uang tunai mata uang asing, Honda Vario |
| Total Kerugian | Ditaksir mencapai Rp19 Juta |
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Malalayang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
Artikel Terkait
Melalui Progran Karya Bakti Skala Besar, TNI Bersama Rakyat Bangun Jembatan Di Wilayah Binaan
Kebakaran di Batu Ceper Gambir Hanguskan 114 Rumah, 310 KK Terdampak
PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Ibam Kasus Korupsi Chromebook Jadi 5 Tahun Penjara
Ramai Menu MBG Anak TK di Bogor Pakai Minuman Perisa Susu Impor, Ini Penjelasan Ahli Pangan
Viral Seremoni Pelepasan Armada Karhutla Kalteng Tuai Kritik Warganet, Ini Faktanya!
Kebakaran Besar di Seminyak-Legian Bali Hanguskan Bedeng dan Gudang Rongsokan, 10 Unit Damkar Dikerahkan
Gedung Tua Hogwan di Bumiayu Brebes Roboh Timpa Rumah Warga, 3 Orang Meninggal Dunia
Instruksi Gubernur Yulius Selvanus: Pemprov Sulut Bersama Pemkot Manado dan KKP Pasok Air Bersih ke Manado Tua
Polresta Manado Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan untuk Almarhum Bripka Vecky Natari
Kasus Penganiayaan Gara-gara Ongkos Ojol di Molas Berakhir Damai di Polsek Bunaken