Sulutzone.com — Personel berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan antarwarga melalui pendekatan problem solving atau mediasi kekeluargaan. Kasus perselisihan tersebut terjadi di Kelurahan Molas Lingkungan V, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Proses mediasi berlangsung di markas pada Sabtu (29/8/2026), menindaklanjuti laporan aduan korban atas insiden yang terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Insiden berawal saat terlapor pria berinisial RMA (24) terlibat percekcokan dengan kekasihnya mengenai pembayaran ongkos transportasi daring (ojol). Korban, seorang pria berinisial KR (50), melintas dan memberikan teguran agar pembayaran segera diselesaikan. Tak terima ditegur, RMA diduga emosi dan memukul wajah korban hingga memar.
"Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi, sepanjang kedua belah pihak sepakat dan tidak ada paksaan," tegas Kapolsek Bunaken IPTU Nurhanny Montolalu.
Kronologi Laporan Call Center 112 dan Proses Mediasi
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan darurat Call Center 112. Petugas SPKT bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengundang kedua belah pihak ke kantor polisi.
Proses mediasi dipimpin oleh Bawas Kanit Binmas Aiptu Agus Budianto bersama personel piket SPKT Bripda Muhamad Syawal Rajak dan Briptu Randi Putra. Dalam pertemuan tersebut, RMA mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf yang disambut baik oleh korban.
Ringkasan Informasi Kasus Problem Solving Polsek Bunaken
| Parameter Kejadian | Detail Informasi |
| Lokasi Kejadian | Kelurahan Molas Lingkungan V, Kec. Bunaken, Manado |
| Waktu Kejadian | Jumat, 28 Agustus 2026 (Pukul 23.00 WITA) |
| Pihak Terlibat | KR (50, Korban) & RMA (24, Terlapor) |
| Pemicu | Teguran pembayaran ongkos transportasi daring (ojol) |
| Layanan Pengaduan | Call Center 112 |
| Petugas Mediasi | Aiptu Agus Budianto, Bripda M. Syawal Rajak, Briptu Randi Putra |
| Hasil Mediasi | Sepakat Damai & Penandatanganan Surat Pernyataan |
Penandatanganan Kesepakatan Damai
Kedua belah pihak akhirnya sepakat menandatangani surat pernyataan damai secara kekeluargaan disaksikan oleh pihak keluarga dan anggota kepolisian. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, korban menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Pihak mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan kepala dingin dan menghindari aksi kekerasan dalam menyelesaikan setiap perselisihan di lingkungan tempat tinggal.
Artikel Terkait
TNI AD Tinjau Karya Bakti Skala Besar PLTMH Di Desa Makatara, Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan
Melalui Progran Karya Bakti Skala Besar, TNI Bersama Rakyat Bangun Jembatan Di Wilayah Binaan
Kebakaran di Batu Ceper Gambir Hanguskan 114 Rumah, 310 KK Terdampak
PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Ibam Kasus Korupsi Chromebook Jadi 5 Tahun Penjara
Ramai Menu MBG Anak TK di Bogor Pakai Minuman Perisa Susu Impor, Ini Penjelasan Ahli Pangan
Viral Seremoni Pelepasan Armada Karhutla Kalteng Tuai Kritik Warganet, Ini Faktanya!
Kebakaran Besar di Seminyak-Legian Bali Hanguskan Bedeng dan Gudang Rongsokan, 10 Unit Damkar Dikerahkan
Gedung Tua Hogwan di Bumiayu Brebes Roboh Timpa Rumah Warga, 3 Orang Meninggal Dunia
Instruksi Gubernur Yulius Selvanus: Pemprov Sulut Bersama Pemkot Manado dan KKP Pasok Air Bersih ke Manado Tua
Polresta Manado Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan untuk Almarhum Bripka Vecky Natari