PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Ibam Kasus Korupsi Chromebook Jadi 5 Tahun Penjara

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 1 September 2026 | 14:43 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal vonis pidana yang menjerat mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam. (Instagram.com/@fakta.jakarta)
Menyoroti fakta terkini ihwal vonis pidana yang menjerat mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam. (Instagram.com/@fakta.jakarta)

Sulutzone.com — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat vonis terhadap mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam putusan banding, masa hukuman Ibam dinaikkan dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Catur Irianto dalam persidangan di PT DKI Jakarta pada Senin (31/8/2026). Majelis menilai hukuman dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026 mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti," tegas Catur Irianto.

Tambahan Pidana Uang Pengganti Rp5 Miliar

Selain memperberat hukuman badan, Majelis Hakim Banding juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara untuk denda tetap senilai Rp500 juta, namun dengan kurungan pengganti yang diperlama dari 120 hari menjadi 140 hari.

Ringkasan Amar Putusan Banding PT DKI Jakarta

Parameter Putusan Vonis PN Jakpus (Tingkat Pertama) Vonis PT DKI Jakarta (Banding)
Hukuman Penjara 4 Tahun Penjara 5 Tahun Penjara
Denda Pokok Rp500 Juta Rp500 Juta
Denda Subsider 120 Hari Kurungan 140 Hari Kurungan
Uang Pengganti Sesuai Putusan Pertama Rp5 Miliar (Subsider 4 Tahun Penjara)
Pasal Terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  

Rekam Jejak Kasus Korupsi Chromebook

Kasus yang menjerat Ibam bermula dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek pada periode 2019–2022.

Proses pengadaan tersebut terbukti tidak memenuhi tata perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp5,26 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X