Camat Pineleng Tegaskan Pergantian Perangkat Desa di Pineleng Satu Tidak Sah: Harus Ikut Aturan!

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 9 Januari 2026 | 17:07 WIB
Ilustrai (Dok. Sulutzone.com / AI)
Ilustrai (Dok. Sulutzone.com / AI)

PINELENG – Menanggapi kegaduhan di media sosial terkait pergantian perangkat desa yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Desa Pineleng Satu, Camat Pineleng, Drs. Jonly H.S Wua, MM, angkat bicara.

Dengan tegas, ia menyatakan bahwa pergantian tersebut tidak sah karena mengabaikan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Hal ini ditegaskan Camat Jonly saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan yang digelar di Double C Garden, Desa Lotta, Jumat (09/01/2026).

Di hadapan para peserta rapat, Jonly memberikan teguran langsung kepada Hukum Tua Pineleng Satu, Reyner Rampengan.

Baca Juga: Gubernur Yulius Selvanus Lepas Bantuan Gelombang Ke-4, Fokus Evakuasi Medis dan Logistik Warga Siau

​Camat Jonly menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk Kepala Jaga, tidak boleh dilakukan secara subjektif atau "asal ganti". Ada prosedur baku yang wajib dilewati oleh Pemerintah Desa.

​"Saya telah menegur secara forum kepada Hukum Tua Pineleng Satu. Pergantian tidak boleh dilakukan sepihak. Harus ada koordinasi dengan BPD untuk membuat kesepakatan bersama, dan yang paling krusial adalah harus mendapatkan persetujuan dari Camat," tegas Jonly.

​Ia menambahkan, alasan pemberhentian pun harus berdasar dan objektif, seperti:

  • ​Telah melewati batas usia sesuai aturan.
  • ​Memiliki rekam jejak kinerja yang buruk melalui evaluasi resmi.
  • ​Pelanggaran disiplin lainnya yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga: Tanpa Pemberitahuan! Pergantian Pala Jaga 5 di Pineleng Satu Tuai Kontroversi, Warganet Heboh

​Terkait polemik yang terjadi di Pineleng Satu, khususnya mengenai pergantian Kepala Jaga V, Camat memastikan bahwa secara administratif jabatan tersebut masih dipegang oleh pejabat sebelumnya.

​"Kesimpulannya, pergantian Kepala Jaga V di Desa Pineleng Satu tidak sesuai aturan. Atas nama Pemerintah Kecamatan Pineleng, saya tegaskan itu tidak sah! Jabatan tersebut masih tetap dipegang oleh Kepala Jaga yang lama," tambahnya.

Peringatan untuk Seluruh Hukum Tua

​Tak hanya untuk Pineleng Satu, Jonly juga memberikan peringatan keras kepada seluruh Hukum Tua di wilayah Kecamatan Pineleng agar tertib administrasi dalam melakukan roling atau pergantian pejabat desa guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.

​"Saya berharap semua Hukum Tua memahami aturan yang ada. Jika ada mekanisme yang belum jelas, silakan datang ke Kantor Kecamatan untuk berkonsultasi. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru memicu konflik antara pemerintah desa dan warga," pungkasnya.

​Hadir dalam Rakor tersebut jajaran Pemerintah Kecamatan Pineleng serta para Hukum Tua, dengan Desa Winangun Atas bertindak sebagai tuan rumah pelaksana kegiatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X