PINELENG – Menanggapi kegaduhan di media sosial terkait pergantian perangkat desa yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Desa Pineleng Satu, Camat Pineleng, Drs. Jonly H.S Wua, MM, angkat bicara.
Dengan tegas, ia menyatakan bahwa pergantian tersebut tidak sah karena mengabaikan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Camat Jonly saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan yang digelar di Double C Garden, Desa Lotta, Jumat (09/01/2026).
Di hadapan para peserta rapat, Jonly memberikan teguran langsung kepada Hukum Tua Pineleng Satu, Reyner Rampengan.
Baca Juga: Gubernur Yulius Selvanus Lepas Bantuan Gelombang Ke-4, Fokus Evakuasi Medis dan Logistik Warga Siau
Camat Jonly menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk Kepala Jaga, tidak boleh dilakukan secara subjektif atau "asal ganti". Ada prosedur baku yang wajib dilewati oleh Pemerintah Desa.
"Saya telah menegur secara forum kepada Hukum Tua Pineleng Satu. Pergantian tidak boleh dilakukan sepihak. Harus ada koordinasi dengan BPD untuk membuat kesepakatan bersama, dan yang paling krusial adalah harus mendapatkan persetujuan dari Camat," tegas Jonly.
Ia menambahkan, alasan pemberhentian pun harus berdasar dan objektif, seperti:
- Telah melewati batas usia sesuai aturan.
- Memiliki rekam jejak kinerja yang buruk melalui evaluasi resmi.
- Pelanggaran disiplin lainnya yang diatur dalam regulasi.
Baca Juga: Tanpa Pemberitahuan! Pergantian Pala Jaga 5 di Pineleng Satu Tuai Kontroversi, Warganet Heboh
Terkait polemik yang terjadi di Pineleng Satu, khususnya mengenai pergantian Kepala Jaga V, Camat memastikan bahwa secara administratif jabatan tersebut masih dipegang oleh pejabat sebelumnya.
"Kesimpulannya, pergantian Kepala Jaga V di Desa Pineleng Satu tidak sesuai aturan. Atas nama Pemerintah Kecamatan Pineleng, saya tegaskan itu tidak sah! Jabatan tersebut masih tetap dipegang oleh Kepala Jaga yang lama," tambahnya.
Peringatan untuk Seluruh Hukum Tua
Tak hanya untuk Pineleng Satu, Jonly juga memberikan peringatan keras kepada seluruh Hukum Tua di wilayah Kecamatan Pineleng agar tertib administrasi dalam melakukan roling atau pergantian pejabat desa guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
"Saya berharap semua Hukum Tua memahami aturan yang ada. Jika ada mekanisme yang belum jelas, silakan datang ke Kantor Kecamatan untuk berkonsultasi. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru memicu konflik antara pemerintah desa dan warga," pungkasnya.
Hadir dalam Rakor tersebut jajaran Pemerintah Kecamatan Pineleng serta para Hukum Tua, dengan Desa Winangun Atas bertindak sebagai tuan rumah pelaksana kegiatan.
Artikel Terkait
Polres Talaud, AKBP. Arie Sulistyo Nugroho Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV 2025
3 Kampung di Aceh Kesulitan Akses Jalan Akibat Jembatan Putus, Dampaknya Dialami Petani Durian Ketol di Masa Panen
IFG Corporate University Raih Akreditasi Global EFMD–CLIP dalam Lima Tahun Sejak Berdiri
Anak-Anak Aceh Tamiang Masuk Sekolah dengan Baju Biasa, Warganet: Mereka Semangat walau Tanpa Seragam
Fiersa Besari Curhat soal Insiden Kecelakaan yang Dialami Istrinya, Ceritakan Pelaku Hampir Diberi 'Salam Olahraga'
Momen Ayah dan Anak Seberangi Sungai Berarus Deras dengan Tali Sling di Kecamatan Ketol, Penerangan Seadanya dari Senter Warga
Berhasil Menuai Apresiasi Komunitas Parenting, Film Suka Duka Tawa Tayang Perdana Hari Ini
Kemanunggalan TNI-Rakyat di Marampit Timur: Bersihkan dan Perbaiki Jalan Produksi Terdampak Hujan.
Gubernur Yulius Selvanus Lepas Bantuan Gelombang Ke-4, Fokus Evakuasi Medis dan Logistik Warga Siau
Salut! Babinsa Koramil Miangas Talaud Rangkul Warga, Semangat Gotong Royong Bangun Rumah di Perbatasan.