SULUTZONE - PPKM atau Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diterapkan dimasa pandemi Covid 19.
PPKM ini sendiri telah berlaku pada beberapa tahun ini saat virus Corona menghantam seluruh dunia.
Benarkah PPKM telah dihentikan? Simak penjelasan berikut ini yang dikutip sulutzone.com dari Antara.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Ratna Sari Dewi Soekarno, Ini Nama Aslinya Sebelum Menikah dengan Bung Karno
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat.
Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik.
Baca Juga: Mengenal Romo Magnis Suseno, Sosok Saksi Ahli Filsafat Moral di Persidangan Bharada E
Pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Mendagri mengingatkan kepada kepala daerah dalam instruksinya itu bahwa penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Baca Juga: Selang Sehari saja! Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Alasan FS
Diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.
Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya.
Termasuk melakukan asesmen indikator Covid 19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Baca Juga: Lirik Lagu Viral, Forever and For Always, oleh Shania Twain
Instruksi selanjutnya untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid 19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.
"Dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid 19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 pada wilayahnya masing-masing," kata Mendagri.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun! Nikmati Wisata Sabulan Sipatungan di Samosir
Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas.
Atau kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Delapan Hari Operasi Lilin Samrat, Polres Bolmut Catat 5 Kecelakaan, 3 Korban Meninggal Dunia
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Polri Angkat Bicara
Selamat! Soal Bansos di Tahun 2023, Presiden Jokowi Katakan Hal Ini
Jangan Sepele! Simak 5 Tanda-tanda Awal Stroke Pada Wanita
Liburan Akhir Tahun! Nikmati Wisata Sabulan Sipatungan di Samosir
Rekomendasi Wisata Awal Tahun 2023, Hutan Pinus Batur di Bali
Selang Sehari saja! Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Alasan FS
Mengenal Romo Magnis Suseno, Sosok Saksi Ahli Filsafat Moral di Persidangan Bharada E
Lirik Lagu Viral, Forever and For Always, oleh Shania Twain
Lebih Dekat dengan Ratna Sari Dewi Soekarno, Ini Nama Aslinya Sebelum Menikah dengan Bung Karno