Gaji dan Pensiun Hakim Naik, Tapi Fasilitas Lainnya Belum Jelas

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:54 WIB
Audiensi Mahkamah Agung (MA) dan Forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) (Ist)
Audiensi Mahkamah Agung (MA) dan Forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) (Ist)

SULUTZONE -- Mahkamah Agung (MA) RI berhasil meloloskan tiga dari delapan usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, namun nasib empat usulan lainnya masih belum jelas.

Kabar baik datang dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang menyetujui usulan MA terkait gaji pokok, pensiun, dan tunjangan hakim. 

Ketiga usulan ini sebelumnya telah mendapat persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kini tengah dalam proses finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg).

Baca Juga: Panti Asuhan di Tangerang: Terkuak Kisah Kelam di Balik Wajah Religius

"Sebetulnya memang usulan Naskah Akademik Mahkamah Agung ada 8 poin, tapi Menpan hanya menyetujui empat, yaitu gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan kemahalan," jelas Juru Bicara MA, Hakim Agung Suharto. 

"Setelah berproses dengan Kemenkeu, yang deal itu tiga, gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim," tambahnya.

Namun, empat usulan lainnya, yaitu fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium penanganan perkara, masih dalam tahap penantian.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Kematian Ragil: Polisi Berdebat Soal Kekerasan  

MA berharap keempat usulan ini juga dapat diakomodasi oleh pemerintah, mengingat pentingnya dukungan bagi para hakim dalam menjalankan tugas mereka.

"Info terakhir tanggal 3 sudah ada tanda tangan Kemenkeu izin prinsip," ungkap Suharto. 

"Jumat kemarin saya menugaskan Doktor Yanto untuk koordinasi ke KemenPAN-RB, mungkin hari ini ke Setneg."

Baca Juga: Demi Terwujudnya Sikap Disiplin, Propam Polresta Lakukan Gaktibplin Terhadap Personel

Proses selanjutnya, naskah akademik akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).  

PP ini nantinya akan memuat rincian besaran kenaikan gaji, tunjangan, dan pensiun hakim.

"Nanti kalau draf RPP-nya sudah harmonisasi Menkumham, ya dia prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya," jelas Suharto. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X