Hakim Se-Indonesia Bersatu: Menuntut Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Senin, 7 Oktober 2024 | 22:28 WIB
Ilustrasi hakim mengetok palu (Ist)
Ilustrasi hakim mengetok palu (Ist)

SULUTZONE -- Para hakim dari seluruh Indonesia bersatu dalam aksi 'cuti bersama' untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait kesejahteraan dan perlindungan profesi.  

Mereka berkumpul di Jakarta, ibukota negara, untuk bertemu dengan para pemangku kebijakan dan menyampaikan aspirasi mereka yang telah lama terpendam.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), organisasi yang menaungi para hakim ini, membagi diri menjadi dua tim untuk melakukan dua pertemuan penting. 

Baca Juga: Serangan Brutal Geng Motor di Serpong, Pemuda Dibacok hingga Luka Parah!

Tim pertama beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), sementara tim kedua bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim," ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid.

Dalam pertemuan dengan pimpinan MA, SHI menyampaikan sejumlah tuntutan yang dianggap krusial untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi profesi hakim.

Baca Juga: KPK Ciduk Pejabat di Kalsel, Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa!

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:

1. Tunjangan Jabatan Naik 142%

Fauzan Arrasyid menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen didasarkan pada hasil perhitungan yang menunjukkan bahwa gaji hakim tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2012.  Kenaikan ini dianggap mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan menjamin kelancaran tugas mereka.

2. Revisi PP 94 Tahun 2012

SHI mendesak dilakukannya penyesuaian atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.  Mereka menilai PP 94/2012 telah berusia 12 tahun dan tidak mengalami perubahan atau penyesuaian tunjangan jabatan, sehingga perlu direvisi untuk mencerminkan kebutuhan dan realitas terkini.

3. Pengesahan RUU Jabatan Hakim

SHI mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.  Mereka menekankan pentingnya penguatan pengawasan dalam proses seleksi, status, dan jabatan hakim.  SHI juga mempertanyakan status 'kelamin ganda' hakim sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara, yang dianggap menimbulkan ambiguitas dan perlu diklarifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X