Menyelami Kasus Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes di Masa Krisis Covid 19, Begini ‘Deal’ Tiga Orang Tersangka

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:52 WIB
Foto Konferensi Pers KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, pada Kamis, 3 Oktober 2024 (Youtube/KPK RI)
Foto Konferensi Pers KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, pada Kamis, 3 Oktober 2024 (Youtube/KPK RI)

Nasional, Sulut Zone -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Kamis, 3 Oktober 2024.

KPK memastikan adanya jejak korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun anggaran 2020, yang saat itu terjadi masa krisis kesehatan Covid 19 di Indonesia.

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap telah mencukupi bukti permulaan terkait dugaan korupsi tersebut.

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Tiga orang tersangka itu, adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).

Mari menilik bagaimana jejak perkara dugaan kasus korupsi alat pelindung diri di masa krisi Covid 19 ini bermula.

Baca Juga: 6 Kasus Narkotika Diungkap Polres Manado Sepanjang September 2024

Awal Mula Kasus

Konstruksi perkara yang menjerat tiga orang tersangka itu, bermula ketika PT PPM dan PT EKI menjadi distributor APD untuk Kemenkes, pada Maret 2020 lalu.

Kala itu, Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.

Pada bulan yang sama, PT EKI turut bekerja sama dengan Kemenkes sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set.

Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PT PPM dan PT EKI untuk menjadi distributor APD Kemenkes, dengan margin atau selisih biaya produksi dan harga jual (untuk menghitung profit) sebesar 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.

Baca Juga: Meski Disabilitas, Anak Anggota TNI di Deli Serdang Lolos Bintara Polri 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X