Berkaca dari kasus tersebut, inilah ulasan terkait standar APD dalam manajemen Penangan Covid 19 di masa krisis itu.
Baca Juga: Ade Yeswa Sahea Bantah Pecah Kongsi Dengan MAP di Pilkada 2024
Alat Pelindung Diri Covid 19
Berdasarkan buku panduan 'Manajemen Penanganan Covid 19' yang diterbitkan Kemenkes pada tahun 2020, terdapat jenis APD yang digunakan untuk penanganan Covid 19 di Indonesia.
Pertama, Masker Bedah dan Respirator N95, untuk melindungi pengguna dari virus, dan berguna untuk tenaga kesehatan agar dapat tahan dari penularan virus dari pasien.
Kedua, Pelindung Mata dan Pelindung Wajah (Face Shield) untuk tenaga medis agar tahan dan terhindar dari percikan cairan virus yang ditularkan pasien.
Ketiga, Sarung Tangan Pemeriksaan dan Bedah untuk melindungi tangan pengguna atau tenaga medis dari penyebaran infeksi Covid 19.
Keempat, Gaun Sekali Pakai untuk melindungi tenaga kesehatan dari virus di bagian depan, lengan, dan setengah kaki.
Kelima, Coverall Medis untuk melindungi tenaga kesehatan secara menyeluruh, termasuk kepala, punggung, dan tungkai bawah tertutup.
Terakhir, adalah Sepatu Boot Anti Air (Waterproof Boots) dan Penutup Sepatu (Shoe Cover) yang digunakan tenaga kesehatan dari percikan cairan atau darah pasien.
***
Artikel Terkait
Wakapolresta : Cegah Tindak Pidana, Jajaran Polresta Intens Gelar Patroli Kasih Biru dan Para-para Numbay
Kepedulian Bhayangkari Polri Untuk Masyarakat di Pulau Sebatik, Beri 4.000 Sembako dan Bangun Sumur Bor
Sulut Raih Peserta Terbaik di Parlemen Remaja 2024
Mengintip Politik Dinasti di Pilkada 2024
Anies Desak Kapolri Usut Tuntas Otak di Balik Penyerangan Diskusi dan Pengadangan Aksi
Wakil Ketua KPK Bingung, Pertemuannya dengan Mantan Kepala Bea Cukai Diusut Lagi!
Calon Legislator Siap Bertugas, Lemhannas Bekali Nilai Kebangsaan
Aktor Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Lima Teman
Gedung Bakamla Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Meski Disabilitas, Anak Anggota TNI di Deli Serdang Lolos Bintara Polri 2024