MANADO, SULUTZONE.COM – Winston Monangin (58), warga Kelurahan Malalayang Satu Barat, secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie.
Langkah ini diambil menyusul penetapan status terlapor terhadap dirinya atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah.
Melalui tim kuasa hukumnya—Daniel Marhaen Paransi SH, Chrisly David Nugraha Paransi SH, dan Reyfor All Agama SH—Winston menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit II Subdit II Harda Bangtah Polda Sulut memiliki banyak kejanggalan dan bertentangan dengan fakta hukum.
Kejanggalan Tahun Peristiwa dan Kepemilikan Tanah
Winston diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/261/IV/2025 tertanggal 21 April 2025. Kuasa hukum menyoroti dalil penyidik yang menyebut peristiwa dugaan pemalsuan terjadi pada tahun 1953.
"Bagaimana mungkin klien kami (Winston) diproses atas peristiwa tahun 1953, sementara beliau sendiri baru lahir tahun 1968? Ini sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta," tegas Daniel Paransi dalam keterangan tertulisnya.
Padahal, pihak keluarga telah menyerahkan bukti kepemilikan kuat yang menyatakan tanah tersebut adalah warisan dari kakek pemohon, Alex Monangin, dan kemudian jatuh ke ayah pemohon, Max Th. Monangin. Bukti tersebut meliputi:
-
Surat Register B Tanah Malalayang (dengan ejaan lama: “Tanah Tersebut soedah dijoeal kepada Monangin Alex”).
-
Surat Keterangan Waris.
-
Putusan Inkrah: Meliputi putusan PN Manado (1988), PT Manado (1988), hingga Kasasi Mahkamah Agung (1991).
-
Berita Acara Eksekusi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Erwin Desak Kejaksaan Periksa Walikota Bandung, Sebut Grup 'Pendopo' Jadi Kunci
Putusan Pengadilan Sudah Berkuat Hukum Tetap
Kuasa hukum menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sudah inkrah sejak tahun 1991. Ayah Winston beserta saudara-saudaranya telah dinyatakan sebagai pemilik sah secara hukum.
"Sangat tidak benar jika klien kami dituduh menggelapkan hak atas tanah miliknya sendiri yang sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan adanya berita acara eksekusi," tambah tim kuasa hukum.
Soroti Daluarsa Tuntutan Pidana
Selain masalah substansi kepemilikan, tim hukum Winston menilai kasus ini seharusnya gugur demi hukum karena telah melewati masa daluarsa sesuai Pasal 78 ayat (1) angka (3) dan Pasal 79 ayat (1) KUHP.
"Jika peristiwa yang dituduhkan terjadi puluhan tahun lalu, maka kewenangan menuntut pidana telah hapus karena daluarsa. Apabila proses ini terus dipaksakan, kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap terlapor," tutup pernyataan tim kuasa hukum.
Artikel Terkait
Operasi Pencarian Diperpanjang! Pendaki Magelang Syafiq Ridhan Ali Razan Masih Hilang di Gunung Slamet
Gerindra Hormati Perubahan Sikap Demokrat Terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD
Babinsa Miangas Talaud 'Prajurit Kopra': Turun Tangan Bantu Warga Olah Kelapa, Jalin Semangat Ekonomi Lokal
Mahfud MD Siap Pasang Badan! Sebut Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Usai Roasting Wapres Gibran
Heboh! Podcast Ahok dan Denny Sumargo Sempat Hilang, Ternyata Bahas Aturan Pilkada hingga Keberanian Pandji Pragiwaksono
'Kami Bukan Orang Malas!' Curhat Pilu Kepala Desa di Aceh Tengah ke Ustadz Salim A. Fillah Viral di Medsos
Analisis Foto Jokowi Lewat Matematika Kedokteran, Dokter Tifa Klaim Tingkat Kemiripan di Bawah 1 Persen
Fenomena Sinkhole di Limapuluh Kota Jadi 'Wisata Dadakan', Warga Heboh Antre Ambil Air karena Dipercaya Bisa Jadi Obat
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Kuasa Hukum Erwin Desak Kejaksaan Periksa Walikota Bandung, Sebut Grup 'Pendopo' Jadi Kunci