Winston Monangin Mohon Perlindungan Hukum ke Kapolda Sulut, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kriminalisasi

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Minggu, 11 Januari 2026 | 11:17 WIB
Ilustrasi (Dok. Sulutzone.com)
Ilustrasi (Dok. Sulutzone.com)

MANADO, SULUTZONE.COM – Winston Monangin (58), warga Kelurahan Malalayang Satu Barat, secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie.

Langkah ini diambil menyusul penetapan status terlapor terhadap dirinya atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah.

Melalui tim kuasa hukumnya—Daniel Marhaen Paransi SH, Chrisly David Nugraha Paransi SH, dan Reyfor All Agama SH—Winston menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit II Subdit II Harda Bangtah Polda Sulut memiliki banyak kejanggalan dan bertentangan dengan fakta hukum.

Kejanggalan Tahun Peristiwa dan Kepemilikan Tanah

Winston diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/261/IV/2025 tertanggal 21 April 2025. Kuasa hukum menyoroti dalil penyidik yang menyebut peristiwa dugaan pemalsuan terjadi pada tahun 1953.

"Bagaimana mungkin klien kami (Winston) diproses atas peristiwa tahun 1953, sementara beliau sendiri baru lahir tahun 1968? Ini sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta," tegas Daniel Paransi dalam keterangan tertulisnya.

Padahal, pihak keluarga telah menyerahkan bukti kepemilikan kuat yang menyatakan tanah tersebut adalah warisan dari kakek pemohon, Alex Monangin, dan kemudian jatuh ke ayah pemohon, Max Th. Monangin. Bukti tersebut meliputi:

  1. Surat Register B Tanah Malalayang (dengan ejaan lama: “Tanah Tersebut soedah dijoeal kepada Monangin Alex”).

  2. Surat Keterangan Waris.

  3. Putusan Inkrah: Meliputi putusan PN Manado (1988), PT Manado (1988), hingga Kasasi Mahkamah Agung (1991).

  4. Berita Acara Eksekusi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Erwin Desak Kejaksaan Periksa Walikota Bandung, Sebut Grup 'Pendopo' Jadi Kunci

Putusan Pengadilan Sudah Berkuat Hukum Tetap

Kuasa hukum menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sudah inkrah sejak tahun 1991. Ayah Winston beserta saudara-saudaranya telah dinyatakan sebagai pemilik sah secara hukum.

"Sangat tidak benar jika klien kami dituduh menggelapkan hak atas tanah miliknya sendiri yang sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan adanya berita acara eksekusi," tambah tim kuasa hukum.

Soroti Daluarsa Tuntutan Pidana

Selain masalah substansi kepemilikan, tim hukum Winston menilai kasus ini seharusnya gugur demi hukum karena telah melewati masa daluarsa sesuai Pasal 78 ayat (1) angka (3) dan Pasal 79 ayat (1) KUHP.

"Jika peristiwa yang dituduhkan terjadi puluhan tahun lalu, maka kewenangan menuntut pidana telah hapus karena daluarsa. Apabila proses ini terus dipaksakan, kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap terlapor," tutup pernyataan tim kuasa hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X