KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Minggu, 11 Januari 2026 | 10:43 WIB
Ilustrasi Pejabat Korupsi Dana Haji (Dok. Sulutzone/AI)
Ilustrasi Pejabat Korupsi Dana Haji (Dok. Sulutzone/AI)

JAKARTA, SULUTZONE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024.

Tidak sendiri, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ikut menyandang status tersangka.

Penetapan status hukum terhadap keduanya dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi kepada wartawan.

Akar Masalah: Pelanggaran Pembagian Kuota 50:50

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga secara sepihak membagi kuota tersebut menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Kebijakan ini dinilai melawan hukum dan diduga menjadi celah terjadinya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan jemaah tertentu.

Baca Juga: Fenomena Sinkhole di Limapuluh Kota Jadi 'Wisata Dadakan', Warga Heboh Antre Ambil Air karena Dipercaya Bisa Jadi Obat

Peran Gus Alex dan Aliran Dana PIHK

KPK mengungkapkan bahwa Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam proses diskresi dan distribusi kuota haji. Penyidik menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.

"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan, penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," tambah Budi.

Kerugian Negara Dikalkulasi, Rp100 Miliar Sudah Dikembalikan

Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Meski perhitungan belum final, KPK melaporkan adanya progres positif dalam upaya pemulihan aset (asset recovery).

Sejumlah biro travel atau PIHK dilaporkan mulai kooperatif dengan mengembalikan dana ke kas negara. "Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah," ungkap Budi.

KPK mengimbau pihak-pihak lain, termasuk asosiasi biro travel yang merasa terlibat atau menerima aliran dana terkait kasus ini, untuk segera melapor dan mengembalikan uang tersebut kepada negara guna membantu proses penyidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X