Kuasa Hukum Erwin Desak Kejaksaan Periksa Walikota Bandung, Sebut Grup 'Pendopo' Jadi Kunci

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Minggu, 11 Januari 2026 | 11:14 WIB
Ilustrasi Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandung Saling tuding (Dok. Sulutzone.com/AI)
Ilustrasi Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandung Saling tuding (Dok. Sulutzone.com/AI)

BANDUNG, SULUTZONE.COM – Tim kuasa hukum Wakil Walikota Bandung, Erwin, angkat bicara usai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Mereka secara tegas mendesak pihak Kejaksaan untuk segera memeriksa Walikota Bandung, Farhan, yang dinilai memiliki peran lebih sentral dalam perkara ini.

Kuasa hukum Erwin menyatakan bahwa berdasarkan data dan fakta yang mereka miliki, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan aktif Erwin dalam dugaan tindak pidana tersebut. Sebaliknya, mereka justru mengungkap adanya grup komunikasi bernama 'Pendopo' yang diduga menjadi wadah koordinasi terkait kebijakan yang kini bermasalah.

Soroti Peran Walikota Bandung

Menurut tim kuasa hukum, posisi Walikota sebagai pemegang otoritas tertinggi di pemerintahan kota seharusnya menjadi fokus utama penyelidikan. Mereka menilai ada ketimpangan jika hanya pihak Wakil Walikota yang dijadikan tersangka tanpa memeriksa keterlibatan pimpinan tertinggi.

"Kami mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara adil. Faktanya, dalam operasional dan pengambilan keputusan, Walikota Bandung memiliki peran yang jauh lebih besar," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum di Bandung, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Bongkar Grup 'Pendopo'

Pihak Erwin juga mengungkap keberadaan grup 'Pendopo' sebagai salah satu poin penting dalam pembelaan mereka. Grup tersebut diduga menjadi pusat instruksi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dikendalikan dari lingkungan kediaman dinas Walikota.

Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa Erwin tidak memiliki kendali atau peran signifikan dalam mekanisme kerja kelompok tersebut.

"Hingga saat ini, tidak ada bukti keterlibatan Pak Wakil Walikota. Oleh karena itu, Kejaksaan harus berani masuk ke grup 'Pendopo' dan memeriksa Saudara Farhan selaku Walikota agar kasus ini terang benderang," tambahnya.

Fokus Penyelidikan Kejaksaan

Saat ini, Kejaksaan tengah melakukan pendalaman terkait penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum pasca adanya desakan dari pihak Erwin terkait keterlibatan sang Walikota.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Walikota Bandung, Farhan, maupun perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dan desakan pemeriksaan dari pihak Erwin tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X