Kasus Binomo! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Banding

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 15 November 2022 | 12:46 WIB
Indra Kenz akhirnya menerima vonis hakim atas kasus investasi bodong binary option Binomo. (HO/Instagram)
Indra Kenz akhirnya menerima vonis hakim atas kasus investasi bodong binary option Binomo. (HO/Instagram)

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tuturnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X