Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Penemuan Mayat Mengering di Kalideres, Kerabat Korban: Tidak Sulit Ekonomi Mereka
Oknum Polisi Dilaporkan Istrinya Karena Selingkuh dan KDRT, Kompolnas; Harus Diproses Etik dan Pidana
Alasan Penundaan Sidang Ferdy Sambo CS Pekan Depan Versi Kejaksaan
Satu Keluarga Tewas dalam Rumah, Bungkus Makanan Akan Diteliti
Koper Kaesang Pangarep Nyasar ke Bandara Kualanamu, Batik Air Ketar Ketir
Panglima TNI Andika Perkasa Cek Pasukan Yang Standby di Rawa Berhari-hari Amankan KTT G20
Diduga Lecehkan Seorang Wanita, Kapolsek Pinang Dicopot dan Dimutasi
Viral! Pohon Keluarkan Api dan Asap Tebal
Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT, Para Tersangka Jalani Persidangan Hari Ini
Kapolsek Kalideres, Butuh Waktu Untuk Analisa Organ Jenazah