SULUTZONE - Oknum Polisi anggota Polsek Pondok Aren berinisial Bripka HK dilaporkan oleh istrinya atas dugaan perselingkuhan dan KDRT ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi soal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta oknum anggota Polsek Pondok Aren itu disanksi etik dan dipidana jika terbukti selingkuh.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca Juga: Skor 2-1 Melawan Manchester City, Brentford Naik ke Peringkat 11 Klasemen Sementara Liga Inggris
"Dengan pelaporan tersebut, Bripka HK harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ungkap Poengky Indarti. Sabtu, 12 November 2022.
Menurut Poengky Indarti Kompolnas sangat menyesalkan adanya kasus anggota polisi yang selingkuh hingga KDRT terhadap istrinya. Dia menilai perselingkuhan termasuk bentuk KDRT yang dilarang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan sehingga dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Baca Juga: Ditunda Sepekan, Berikut Jadwal dan Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs 21-25 November 2022
Lebih lanjut Poengky menyesalkan tindakan Bripka HK sebagai seorang polisi. Seharusnya dia taat terhadap aturan hukum, sebab perselingkuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika ybs benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian (Bripka HK) harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, sebuah video di media sosial menarasikan salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK, diduga berselingkuh. Dalam video tersebut juga tertulis polisi tersebut berselingkuh dengan beberapa perempuan.***
Artikel Terkait
Ini Dia Rilis Squad Timnas Argentina Pada Piala Dunia 2022 Qatar
Argentina Difavoritkan Javier Roca Menjuarai Piala Dunia Qatar 2022
Qatar Ajang Piala Dunia Terakhir Bagi Lionel Messi
Liga Inggris! Tottenham Hotspur Taklukkan Leeds United 4-3
Menang dari Southampton, Liverpool Naik ke Peringkat Enam Klasemen Liga Inggris
Ditunda Sepekan, Berikut Jadwal dan Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs 21-25 November 2022
Skor 2-1 Melawan Manchester City, Brentford Naik ke Peringkat 11 Klasemen Sementara Liga Inggris
Penemuan Mayat Mengering di Kalideres, Kerabat Korban: Tidak Sulit Ekonomi Mereka
Pele Optimis Brazil Juara Piala Dunia 2022 di Qatar, Simak Selengkapnya!
Info Wisata! Destinasi Terkenal, Bersejarah dan Kental dengan Budaya Bali, Taman Ujung Karangasem