Sulutzone - Sidang kasus penyelewengan dana kemanusiaan ACT digelar hari ini.
Diketahui, sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Hal tersebut sebagaimana dilansir Sulutzone.com dari PMJ News hari ini.
Baca Juga: Tangis Angie Pecah! Cerita Kehilangan Orang Tercinta Hingga Terima Hinaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar pelaksanaan sidang terhadap tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini Selasa, 15 November 2022.
“Iya, benar. Hari ini sidang terdakwa kasus ACT,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November 2022.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai yang akan jalani persidangan hari ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana dengan perkara nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, dan 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Seorang Wanita, Kapolsek Pinang Dicopot dan Dimutasi
Susunan majelis hakim dalam persidangan tiga tersangka kasus ACT tersebut yakni hakim ketua Hariyadi dengan hakim anggota Mardison dan Hendra Yuristiawan.
Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan pidana penggelapan dan/atau penyelewengan dana dalam jabatan terdakwa yang bermula dari adanya penyelewengan dana kemanusiaan yang diberikan kepada ahli waris koban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 2018 lalu.
Dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar! ini Jadwal Pertandingan Grup G dan H, Simak Selengkapnya!
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dkk dari penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dengan penyerahan ini tersangka Presiden ACT Ibnu Khajar dkk akan segera disidangkan.
"Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT," ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022. (***)
Artikel Terkait
Bripka RR Tolak Perintah Sambo Sedangkan Bharada E Habisi Brigadir J, Begini Tanggapan Mantan Kabais TNI
Menang dari Southampton, Liverpool Naik ke Peringkat Enam Klasemen Liga Inggris
Ditunda Sepekan, Berikut Jadwal dan Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs 21-25 November 2022
Penemuan Mayat Mengering di Kalideres, Kerabat Korban: Tidak Sulit Ekonomi Mereka
Oknum Polisi Dilaporkan Istrinya Karena Selingkuh dan KDRT, Kompolnas; Harus Diproses Etik dan Pidana
Alasan Penundaan Sidang Ferdy Sambo CS Pekan Depan Versi Kejaksaan
Satu Keluarga Tewas dalam Rumah, Bungkus Makanan Akan Diteliti
Koper Kaesang Pangarep Nyasar ke Bandara Kualanamu, Batik Air Ketar Ketir
Panglima TNI Andika Perkasa Cek Pasukan Yang Standby di Rawa Berhari-hari Amankan KTT G20
Diduga Lecehkan Seorang Wanita, Kapolsek Pinang Dicopot dan Dimutasi