SULUTZONE - Terkait kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz pada Senin 14 November 2022.
Namun kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengaku masih akan melakukan upaya hukum yakni pengajuan banding.
"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," ujar Brian Praneda seusai sidang putusan di PN Tangerang. Senin, 14 November 2022.
Baca Juga: Afgan Akui Ngefans Pake Bangat Sama Lyodra, Bahkan Pengen Duet Buat Album Baru
Menurut Brian Praneda pihaknya mengajukan banding lantaran Indra Kenz tidak menikmati uang dari para trader Binomo.
Dia menyebut Majelis Hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.
"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," jelasnya.
"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," sambungnya.
Baca Juga: Ingin Minum Bir Tapi Takut Alkohol? Ramoe Solusinya
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.
Baca Juga: Konflik Antara CR7 dan Erik Ten Hag Membuat Kondisi Internal MU Memanas
Artikel Terkait
Penemuan Mayat Mengering di Kalideres, Kerabat Korban: Tidak Sulit Ekonomi Mereka
Oknum Polisi Dilaporkan Istrinya Karena Selingkuh dan KDRT, Kompolnas; Harus Diproses Etik dan Pidana
Alasan Penundaan Sidang Ferdy Sambo CS Pekan Depan Versi Kejaksaan
Satu Keluarga Tewas dalam Rumah, Bungkus Makanan Akan Diteliti
Koper Kaesang Pangarep Nyasar ke Bandara Kualanamu, Batik Air Ketar Ketir
Panglima TNI Andika Perkasa Cek Pasukan Yang Standby di Rawa Berhari-hari Amankan KTT G20
Diduga Lecehkan Seorang Wanita, Kapolsek Pinang Dicopot dan Dimutasi
Viral! Pohon Keluarkan Api dan Asap Tebal
Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT, Para Tersangka Jalani Persidangan Hari Ini
Kapolsek Kalideres, Butuh Waktu Untuk Analisa Organ Jenazah