Kasus Binomo! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Banding

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 15 November 2022 | 12:46 WIB
Indra Kenz akhirnya menerima vonis hakim atas kasus investasi bodong binary option Binomo. (HO/Instagram)
Indra Kenz akhirnya menerima vonis hakim atas kasus investasi bodong binary option Binomo. (HO/Instagram)

SULUTZONE - Terkait kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara.


Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz pada Senin 14 November 2022.


Namun kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengaku masih akan melakukan upaya hukum yakni pengajuan banding.


"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," ujar Brian Praneda seusai sidang putusan di PN Tangerang. Senin, 14 November 2022.

Baca Juga: Afgan Akui Ngefans Pake Bangat Sama Lyodra, Bahkan Pengen Duet Buat Album Baru

Menurut Brian Praneda pihaknya mengajukan banding lantaran Indra Kenz tidak menikmati uang dari para trader Binomo.

Dia menyebut Majelis Hakim mengesampingkan bukti persidangan soal kliennya mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," jelasnya.

"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," sambungnya.

 Baca Juga: Ingin Minum Bir Tapi Takut Alkohol? Ramoe Solusinya

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.

 Baca Juga: Konflik Antara CR7 dan Erik Ten Hag Membuat Kondisi Internal MU Memanas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X