SULUTZONE - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap Ferdy Sambo Cs akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Persidangan akan digelar dengan perkara pembunuhan berencana dengan total terdakwa yakni Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, BIN Bantah Beri Informasi ke Kamaruddin Simanjuntak
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuwamto mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan jadwal persidangan mulai hari senin sampai hari Kamis pekan depan.
Berikut jadwal persidangan, agenda dan susunan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel 7, 8, dan 10 November:
1.Senin, 7 November 2022
a.Terdakwa Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi
b.Terdakwa Bripka RR : Agenda Pemeriksaan Saksi
Baca Juga: Netizen Puji Kecerdasan Ayah Brigadir J Menjawab Pertanyaan Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo
c.Terdakwa Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi
A.Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Artikel Terkait
UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK, Moeldoko: Substansinya Tidak Berubah
Anies Baswedan Tidak Pernah Bersihkan Kali Krukut? Cek Faktanya Disini!
Tanpa Kaka Boltim Tetap 'Syurga'
Rifaizal Samual, Salah Satu Penyidik Kasus Pembunuhan Brigadir J Akui Dapat Intervensi Dari Ferdy Sambo
Kesaksian Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kasat Reskrim Saat Ingin Amankan Barang Bukti, Ferdy Sambo; CCTV di Rumah Ini Sudah Rusak Semua
Presiden Jokowi Tetapkan 5 Pahlawan Nasional, Berikut Nama-namanya
Tanggapi Permintaan Mahfud Terkait Penghentian Siaran Analog TV, Hary: Kami Akan Menempuh Jalur Hukum
Kompleksitas Persoalan Perizinan dan Tata Kelola Tambang di Indonesia, KPK Bentuk Satgas
Peran 5 Sosok Yang Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Dalam Merebut Kemerdekaan Indonesia