SULUTZONE - Pemerintah akan menganugerahkan 5 nama tokoh sebagai pahlawan nasional.
Penganugerahan itu diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun twitter resminya.
"Twips. Pemerintah akan anugerahkan gelar Pahlawan Nasional kpd 5 putera pejuang dan pengisi kemerdekaan Indonesia. Kpd Daerah2 dan instiusi2 warisannya dipersilahkan melakukan tahniah (syukuran).
Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan 5 Pahlawan Nasional, Berikut Nama-namanya
Penganugerahan gelar oleh Presiden akan dilakukan di Istana Negara tgl 7 Nov 2022,"tulis Mahfud MD di akun twitter @mohmahfudmd
Keputusan Presiden Jokowi dalam pemberian gelar pahlawan kepada 5 sosok tersebut, karena dianggap berjasa dalam merebut kemerdekaan Indonesia.
Berikut peran 5 tokoh yang akan dianugerahkan gelar pahlawan nasional :
1. KGPAA Paku Alam VIII
Paku Alam VIII adalah raja dari Kadipaten Pakualaman (tahun 1937- 1989) .
Sebagai raja, perjalanan hidup Paku Alam VIII tentunya penuh dengan kegiatan politik dan pemerintahan, tetapi juga bergerak dibidang olahraga.
Keputusan yang strategis Paku alam VIII adalah ketika ia menyatakan bersekutu dengan Sultan Hamengkubuwono IX.
Baca Juga: Kesaksian Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Peristiwa yang terjadi masih dimasa penjajahan Belanda mempunyai makna yang sangat strategis dalam perjalanan NKRI.
Artikel Terkait
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftar 13 Saksi yang Dihadirkan untuk Terdakwa Hendra Kurniawan
UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK, Moeldoko: Substansinya Tidak Berubah
Anies Baswedan Tidak Pernah Bersihkan Kali Krukut? Cek Faktanya Disini!
Tanpa Kaka Boltim Tetap 'Syurga'
Rifaizal Samual, Salah Satu Penyidik Kasus Pembunuhan Brigadir J Akui Dapat Intervensi Dari Ferdy Sambo
Kesaksian Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kasat Reskrim Saat Ingin Amankan Barang Bukti, Ferdy Sambo; CCTV di Rumah Ini Sudah Rusak Semua
Presiden Jokowi Tetapkan 5 Pahlawan Nasional, Berikut Nama-namanya
Tanggapi Permintaan Mahfud Terkait Penghentian Siaran Analog TV, Hary: Kami Akan Menempuh Jalur Hukum
Kompleksitas Persoalan Perizinan dan Tata Kelola Tambang di Indonesia, KPK Bentuk Satgas