Kompleksitas Persoalan Perizinan dan Tata Kelola Tambang di Indonesia, KPK Bentuk Satgas

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Jumat, 4 November 2022 | 10:30 WIB
Kantor KPK
Kantor KPK

Sulutzone - Perizinan dan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia mulai di soroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulai dari sejumlah modus korupsi yang jamak ditemui di dua sektor tersebut, yakni perizinan yang tidak didelegasikan, persyaratan perizinan tidak transparan.

Sampai dengan rekomendasi teknis fiktif yang berbelit-belit hanya sebagai formalitas.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Mahfud Terkait Penghentian Siaran Analog TV, Hary: Kami Akan Menempuh Jalur Hukum

Selain itu disayangkan sektor tambang dijadikan sumber dana politik, tumpang tindih perizinan, dimana luas izin SDA lebih besar dari luas wilayah.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, dilansir di Antara News Kamis, 03 November 2022.

Dia menjelaskan lembaganya telah melakukan kajian untuk rekomendasi perbaikan di sektor perizinan dan pertambangan.

Baca Juga: Tanpa Kaka Boltim Tetap 'Syurga'

konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat, suap/gratifikasi/pemerasan dalam pemrosesan perizinan serta ketidakpastian peraturan dan kebijakan juga telah menghambat perwujudan potensi pertambangan untuk berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi.

"Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian dan diperlukan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di sektor perizinan dan pertambangan," kata Didik.

Sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) untuk perbaikan perizinan dan tata kelola pertambangan.

Baca Juga: Lirik Lagu: Arms by Christina Perri

Lewat Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti dalam keterangan tertulisnya pada Kamis mengatakan sejauh ini KPK melihat adanya ketidakefisienan pengelolaan sektor pertambangan akibat dari tumpang tindih perizinan yang diterbitkan. Oleh karena itu, katanya, KPK mendorong terbentuknya satgas bersama yang diisi kementerian/lembaga terkait.

"Kami di Korsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK menganggap hal ini (tumpang tindih perizinan) adalah hal luar biasa. Satgas dibentuk untuk berkoordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan," kata Ely dalam Rapat Koordinasi Terkait Perizinan dan Tata Kelola Pertambangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X