SULUTZONE - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada menjadi ramai dibahas publik.
Pasalnya, banyak pihak yang menganggap bahwa tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E kurang tepat, apalagi dengan statusnya sebagai Justice Collaborator.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan terhadap terdakwa Bharada E sudah sesuai dan tidak akan direvisi.
Baca Juga: Kejagung Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E Sudah Final; Sudah Benar Ngapain Direvisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyebut Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," ujar Fadil Zumhana. Jumat, 20 Januari 2023
Menurut Fadil Zumhana, tindakan penembakan dinilai sah di mata hukum salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 KUHP.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa eksekutor itu tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi
Sementara, berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan, terungkap bahwa ada seseorang yang lebih dulu bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, yakni Ricky Rizal.
"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," tukasnya.***