Guna membuka pemblokiran dan memproses pemecahan sertifikat, pihak Summarecon melalui perantara mendekati Erwin (ERW) yang merupakan representasi Menteri ATR/BPN.
Pada Agustus 2026, disepakati adanya permintaan commitment fee dari Kepala Kantah BPN Bogor Sontang Coin Manurung melalui Erwin dengan sebutan "kode dua" atau senilai Rp2 miliar. Pihak Summarecon akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
"Pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Dirut Summarecon melalui perantara diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW. Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan," terang Taufik.
Ringkasan Transaksi Suap HGB Summarecon
| Parameter Perkara | Detail Keterangan KPK |
| Objek Perkara | Pembukaan blokir & pemecahan 9 SHGB di Kabupaten Bogor |
| Permintaan Awal Fee | Kode "Dua" (Rp2.000.000.000) |
| Realisasi Penyerahan | Rp1.500.000.000 (Diserahkkan 27 Agustus 2026) |
| Aliran Uang Awal | Rp200.000.000 diterima Kepala Kantah BPN Bogor (SON) |
| Pemberi Suap | Dirut PT Summarecon Agung Tbk (ADR) & Perantara |
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi telah diupayakan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait penetapan status tersangka terhadap orang-orang yang disebut sebagai kepercayaannya tersebut, namun belum memberikan respons.