Buntut dari kasus ini, Tri serta suaminya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025 lalu.
Tri pun menjalani wajib lapor, sementara suaminya ditahan sejak 28 Oktober 2025.
"Jadi, suami saya sudah ditahan dari 28 Oktober (2025), hampir 3 bulan, Pak," sebut Tri.
"Dan saya menjalani ini (pemeriksaan) dan wajib lapor ke Polres, 1 minggu sekali," imbuhnya.
Belum Terang Arah Penyelesaiannya
Guru asal Jambi itu lantas mengakui dirinya telah berulang kali meminta maaf, termasuk mendatangi rumah orang tua siswa pada 12 Januari 2025.
Selain itu, Tri sempat menyatakan kesediaan berhenti mengajar demi menyelesaikan masalah.
Kendati demikian, hingga kini belum ada keputusan damai dari pihak pelapor.
"Kalau dari pihak Bupati, memang sudah banyak membantu, tapi memang tidak ada penyelesaiannya seperti apa," ungkap Tri.
"Saya harapkan, suami saya pulang, dan masalah bisa selesai," tandasnya.*
Artikel Terkait
Dari Naik Mobil hingga Tali Sling, Relawan Bagikan Perjalanan Kirim Bantuan ke Desa Terpencil Aceh Tengah: Jalan Putus dan Lewat Bekas Longsor
Sulut Siap Jadi Tuan Rumah Paskah Nasional 2026, Gubernur Yulius Selvanus : Ini Kepercayaan Luar Biasa
Givenchy Tangkudung Terpilih Pimpin Perbasi Manado 2026-2031, Richard Sualang Titipkan Tongkat Estafet Prestasi
Gerak Cepat, Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Bandang Sitaro
Awal 2026, 140 Perusahaan dan 14 Satuan Gizi di Manado Terancam Sanksi Akibat Tunggak BPJS Ketenagakerjaan
Perkuat Tata Kelola 2026, Sekda Talaud Evaluasi Kinerja dan Disiplin Pelaporan SKPD
Babinsa Koramil 04/Rainis, Sertu Samuel Bawalah Turun Tangan Bantu Warga Angkut Hasil Kebun
Dukung Program Kesehatan, Babinsa Nanusa Pastikan Pelayanan Posyandu Karatung Berjalan Optimal
Potret Kemanunggalan TNI-Rakyat: Babinsa Koramil 1312-07/Miangas Talaud Hadir di Tengah Kesulitan Warga
Viral Kisah Guru di Tapanuli Selatan Sumbangkan Ribuan Meter Tanah Pribadinya demi Bangun Madrasah usai Banjir Bandang