MANADO, SULUTZONE.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado bersama Kejaksaan Negeri Manado terus memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebagai langkah nyata di awal tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan Manado secara resmi menyerahkan 140 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Manado untuk menangani kewajiban pembayaran iuran oleh badan usaha yang belum patuh.
Bersamaan dengan itu, turut diserahkan pula 14 SKK terkait kewajiban pendaftaran kepesertaan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Manado yang hingga kini belum terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Fanny Widyastuti, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Joice Tasiam, menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menangani 42 SKK dalam rangka penagihan kewajiban iuran.
“Dari penanganan tersebut, Kejaksaan Negeri Manado berhasil memulihkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp240 juta,” ujar Joice. Ia menambahkan bahwa capaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran badan usaha di Kota Manado dalam memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja, yang sejalan dengan tren positif capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Manado atas dukungan penuh dalam penegakan kepatuhan ini.
“Penyerahan SKK ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Sinergi dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis dalam mendorong kepatuhan, baik dalam hal pembayaran iuran maupun pendaftaran kepesertaan,” jelas Maulana. Ia juga menyoroti bahwa temuan 140 badan usaha yang menunggak serta 14 SPPG yang belum terdaftar menunjukkan urgensi pengawasan berkelanjutan dan edukasi kepada para pelaku usaha.
Maulana menekankan bahwa Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja, bukan sekadar kewajiban administratif semata.
Dengan kerja sama yang kian erat bersama aparat penegak hukum, BPJS Ketenagakerjaan optimistis perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Manado akan semakin optimal dan memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas profesional mereka.
***
Artikel Terkait
Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sebelum Lewat Mekanisme Dewan Pers
Tanamkan Cinta Tanah Air, Kopka Yus Pogo Kenalkan Profesi TNI AD Sejak Dini di TK Al-Ansyar Talaud
Siapkan Kader Bela Negara, Staf Teritorial Kodim Talaud Pantau Langsung RikPsi KKRI
Percepat Pembangunan PLTU 2 x 3 MW, Bupati Welly Titah Gandeng PLN Perkuat Kemandirian Energi Talaud
Mewakili Bupati, Sekda Talaud Hadiri Ibadah Pemakaman Almarhumah Biverli Rakinaung di Alo Utara
Jadi Korban Pemerasan Bupati Pati Sudewo cs, KPK Minta Calon Perangkat Desa Kooperatif Beri Keterangan Terkait Pengisian Jabatan
Dari Naik Mobil hingga Tali Sling, Relawan Bagikan Perjalanan Kirim Bantuan ke Desa Terpencil Aceh Tengah: Jalan Putus dan Lewat Bekas Longsor
Sulut Siap Jadi Tuan Rumah Paskah Nasional 2026, Gubernur Yulius Selvanus : Ini Kepercayaan Luar Biasa
Givenchy Tangkudung Terpilih Pimpin Perbasi Manado 2026-2031, Richard Sualang Titipkan Tongkat Estafet Prestasi
Gerak Cepat, Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Bandang Sitaro