Kabar Gembira untuk Pers! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dipidana Tanpa Lewat Mekanisme Dewan Pers
JAKARTA, SULUTZONE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme di Dewan Pers.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang permohonan nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (19/01/2026).
Penafsiran Baru Pasal 8 UU Pers
Fokus dalam gugatan ini adalah Pasal 8 UU Pers yang mengatur tentang jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Iwakum menilai pasal tersebut selama ini masih "abu-abu" dan seringkali membuat wartawan mudah dikriminalisasi.
MK kini memberikan penafsiran baru (inkonstitusional bersyarat) terhadap pasal tersebut. Frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 harus dimaknai bahwa:
Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penanganan di Dewan Pers.
Baca Juga: Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulut Hingga 21 Januari 2026
Utamakan Restorative Justice, Bukan Represif
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa sengketa pers harus mengedepankan penyelesaian yang bersifat restoratif. Karya jurnalistik yang dibuat sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sepenuhnya berada di bawah rezim UU Pers.
"Instrumen hukum pidana atau perdata hanya bisa digunakan secara terbatas dan eksepsional, yakni setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan atau tidak membuahkan hasil," tegas Guntur.
Apa Dampaknya Bagi Jurnalis?
Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) maupun pihak penggugat tidak bisa lagi "melompati" peran Dewan Pers dalam menangani sengketa terkait pemberitaan.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik kriminalisasi wartawan dan menjaga marwah demokrasi, di mana pers berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi tanpa rasa takut akan jeratan hukum yang sewenang-wenang.
Artikel Terkait
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa: Refleksi Peresmian 166 Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo Subianto
Pusat Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali: Mengukuhkan Desa sebagai Ujung Tombak Indonesia Emas 2045
Uji Adrenalin di Zhengzhou: BYD Resmikan Sirkuit All-Terrain Khusus Kendaraan Listrik Terbesar
Hama Tikus Serang Sawah, Babinsa Ambela Talaud Turun Tangan Bantu Petani Padi
"Tugas Luar Daerah Bukan Hambatan, Dandim Talaud, Letkol Arh. Yanuar Yudistira Pastikan Disiplin Anggota Tetap Terjaga"
Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kompol Krestman Mulalinda Tekankan Penegakan Hukum Profesional di Tanah Porodisa
Pangkas Biaya 30 Persen, Pelabuhan Bitung Siap Jadi Gerbang Logistik Internasional ke Asia Pasifik
Gubernur Yulius Selvanus: Direct Call Sulut Magnet Investasi Baru di Kawasan Sulampua
Anggaran Turun Drastis, BPJN Sulut Tetap Targetkan Kemantapan Jalan 98 Persen
Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulut Hingga 21 Januari 2026