sulutzone.com -- Aceh Tengah menjadi salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang masih memiliki kesulitan akses jalan darat.
Jembatan penghubung yang putus membuat beberapa desa di Aceh Tengah harus menggantungkan mobilitasnya dengan tali sling.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, ada 24 desa yang terisolir ada di Kecamatan Bintang, Ketol, Silih Nara, Rusip Antara, dan Linge.
Perjalanan Panjang dengan Jalan Darat Penuh Tantangan
Perjuangan mencapai desa terpencil maupun terisolir di Aceh Tengah dibagikan oleh akun relawan dengan akun @backpackertinggi_.
Video berdurasi 1,5 menit itu menunjukkan bagaimana jalanan darat yang dominan masih tanah sebagai akses utamanya.
“Menempuh perjalanan berjam-jam, jalanan putus dan lewatin bekas longsor,” tulis keterangan pada video yang diunggah pada Senin, 19 Januari 2026.
Mobil yang digunakan pun tampak bergoyang saat melaju karena jalan yang tidak rata, mengingat kanan kiri adalah bekas longsoran.
Tak hanya melewati jalanan yang tertutup material longsor, jalan amblas pun menjadi lintasan warga untuk beraktivitas maupun relawan yang datang dengan membawa bantuan.
Jalan Putus, Akses untuk Kendaraan Terbatas
Tampak sisa jalan aspal retak hingga pecah usai banjir bandang yang menghantam pada akhir November 2025 lalu.
Jalanan yang putus juga membatasi relawan untuk beralih dari mobil dengan motor.
Langsiran bantuan dilakukan dan jalanan makin terjal hanya bisa dilewati dengan motor trail.
“Lanjut naik motor dan ini lebih ekstrem jalurnya dari ojek gunung sih. Aspal? Nggak banyak! Jalanan yang kita lewati itu belum tersentuh aspal, memang dari dulu belum ada,” imbuhnya.
Menyeberang Seadanya dengan Tali Sling
Artikel Terkait
Pangkas Biaya 30 Persen, Pelabuhan Bitung Siap Jadi Gerbang Logistik Internasional ke Asia Pasifik
Gubernur Yulius Selvanus: Direct Call Sulut Magnet Investasi Baru di Kawasan Sulampua
Anggaran Turun Drastis, BPJN Sulut Tetap Targetkan Kemantapan Jalan 98 Persen
Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulut Hingga 21 Januari 2026
Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sebelum Lewat Mekanisme Dewan Pers
Tanamkan Cinta Tanah Air, Kopka Yus Pogo Kenalkan Profesi TNI AD Sejak Dini di TK Al-Ansyar Talaud
Siapkan Kader Bela Negara, Staf Teritorial Kodim Talaud Pantau Langsung RikPsi KKRI
Percepat Pembangunan PLTU 2 x 3 MW, Bupati Welly Titah Gandeng PLN Perkuat Kemandirian Energi Talaud
Mewakili Bupati, Sekda Talaud Hadiri Ibadah Pemakaman Almarhumah Biverli Rakinaung di Alo Utara
Jadi Korban Pemerasan Bupati Pati Sudewo cs, KPK Minta Calon Perangkat Desa Kooperatif Beri Keterangan Terkait Pengisian Jabatan